Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh di Bintan Minta Pemerintah Daerah Bisa Kontrol Harga Barang Kebutuhan
Oleh : Harjo
Kamis | 27-11-2014 | 16:07 WIB
aksi_tuntut_umk_bintan_2015.jpg Honda-Batam
Aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Bintan 2015 di kawasan industri Bintan (KIB) Lobam beberapa waktu lalu. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pemerintah Kabupaten Bintan diminta untuk mampu mengendalikan gejolak harga barang-barang kebutuhan pokok. Pasalnya, upah minimum (UMK) Bintan tahun 2015 sudah ditetapkan Gubernur Kepri melalui Surat Keputusan (SK) nomor 1279 Tahun 2014 pada 20 November 2014 lalu sebesar Rp2.372.213.

"Pemerintah sudah memutuskan besarnya UMK Bintan 2015. Artinya, semua pihak, baik buruh atau pengusaha harus menjalankan keputusan tersebut. Namun kita sebagai kaum buruh meminta agar pemerintah bisa lebih serius dalam melakukan kontrol harga barang dan kebutuhan masyarakat," ujar Iskandar, Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (27/11/2014).

Dia menambahkan, permasalahan kenaikan UMK memang indentik dengan kenaikan seluruh kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Sayangnya, selama ini pemerintah justru nyaris tak pernah mengontrol harga barang kebutuhan. Apalagi di Kabupaten Bintan yang belum memiliki pelabuhan bongkar muat yang resmi terutama di wilayah Bintan Bagian Utara.

"Kenaikan UMK ini justru tidak bisa dirasakan oleh kaun buruh dan masyarakat yang seharusnya bisa lebih mensejahterakan masyarakat. Nyatanya di lapangan kenaikan kebutuhan justru di atas ambang batas dan makin menyengsara kaum buruh dan masyarakat," terangnya.

Selain itu, kata dia, yang lebih parah di kala ada kenaikan baik UMK, BBM dan kenaikan gaji PNS, selalu diiringi langkanya barang kebutuhan bagi masyarakat. Hal tersebut jelas menjadi sebuah pekerjaan besar bagi pemerintah agar adanya kenaikan gaji bukan justru membuat kesenjangan di tengah masyarakat semakin besar karena di tengah kaum buruh sampai saat ini belum semua pengusaha yang menjalankan UMK.

"Kalau di Bintan, UMK yang dijalankan pengusaha hanya berlaku di kawasan industri di Lobam, Bintan Timur  dan kawasan pariwisata Lagoi. Sisanya justru buruh menerima gaji masih jauh dari besarnya UMK, termasuk di lingkungan pemerintah seperti honorer juga belum menyentuh angka UMK," tambahnya.

Sementara, Ketua Apindo Bintan, Jamin Hidajat, masih enggan berkomentar. Menururtnya, pengusaha belum menerima SK UMK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kepri.

"Kita belum menerima SK gubernur mengenai masalah besarnya UMK Bintan 2015 mendatang. Nanti kalau sudah diterima baru bisa memberikan komentar atau saran dan masukan," imbuhnya.  (*)

Editor: Roelan