Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlaku Mulai 29 November

Tarif Transportasi Laut Antar-Pulau di Kepri Naik 20 - 25 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-11-2014 | 08:27 WIB
Kepala_Dinas_Perhubungan_Muramis.JPG Honda-Batam
Muramis, Kepala Dishub Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sempat alot, tarif transportasi laut antarkota di dalam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepakat ditetapkan naik kenaikan 20 - 25 persen.



Kenaikan tersebut ditetapkan melalui hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, INSA, operator kapal, Kantor Pelabuhan, KSO serta serta BPSK Tanjungpinang sebagai perwakilan masyarakat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Rabu (26/11/2014).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis, mengakui, dari hasil rapat  terjadi tarik ulur atas besar persentase kenaikan tarif angkutan laut. Masing-masing perwakilan INSA dan operator kapal mengajukan kenaikan tarif sangat tinggi antara 40 - 70 persen.

"Setelah urung rembug dan tarik ulur, disepakati dengan mencari titik temu hingga semua bisa menerima kenaikannya antara 20-25 persen," terang Muramis.

Pihak pengusaha yang tergabung dalam INSA dan operator kapal pada 28 rute di Kepri dapat menerima. Namun untuk rute Tanjungpinang - Batam, INSA tetap bersikeras meminta kenaikan tarif di atas 25 persen sehingga tidak terjadi kesepakatan.

"Memang kenaikan yang dipersyaratkan Kementeriaan Perhubungan adalah 10 persen. Tetapi nilai tersebut merupakan untuk angkutan ekonomi, sementara kapal dan angutan di Kepri hampir seluruhnya di atas ekonomi. Hal itu ditandai dengan adanya pendingin ruangan, ruang seat yang bagus serta tersedianya TV dan sarana lain sehingga kenaikan kita tetapkan lebih besar dari yang ditetapkan oleh pusat," jelas Muramis.

Nilai kenaikan 20 - 25 persen ini, tambah Muramis, sudah sesuai dengan kenaikan BBM yang mencapai 30 - 36,6 persen BBM. Dengan kenaikan 20 - 25 persen tersebut di dalamnya juga sudah termasuk dana asuransi Jasa Raharja.

Dengan kesepakatan kenaikan tarif kapal 20 - 25 persen ini, Muramis mengatakan akan segera melaporkan dan memberitahukan ke Gubernur. Selanjutnya dengan kebijakan gubernur minimal pada Sabtu (29/11/2014) lusa pemberlakuan tarif baru angkutan feri sudah dapat diberlakukan.   

Dengan kenikan tarif 20-2 persen ini, sejumlah ongkos kapal dan feri antarpulau antarkota dalam provinsi ini, secara umum akan mengalami kenaikan.

Berikut kenaikan tarif angkutan laut di Kepri:

* Rute feri Sekupang Batam - Tanjungbalai Karimun yang semula Rp85.000 naik 23,53 persen menjadi Rp105.000.

* Feri dari Sekupang - Tanjungbatu dari Rp135.000 naik 25 persen menjadi Rp170 ribu.

* Tarif Harbour Bay Batam - Tanjungbalai Karimun dari Rp108 ribu naik 25 persen menjadi Rp135.000. (*)

Editor: Roelan