Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Nongsa Geruduk Aktivitas Reklamasi Ilegal di Pantai Belian
Oleh : Hadli
Selasa | 25-11-2014 | 14:17 WIB
warga_setop_reklamasi.jpg Honda-Batam
Warga Nongsa saat mendatangi lokasi rekalamsi di Pantai Belian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, melakukan penyetopan aktivitas penimbunan pantai Belian, Kecamatan Nongsa, Selasa (25/11/2014) pukul 10.00 WIB. 

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, puluhan warga yang terdiri dari Kampung Tereh, Kelembak, dan Kapling Sambau melakukan penyetopan aktivitas truk yang mengangkut tanah, dari arah laut dan darat. 

Mereka menggunakan satu unit kapal pompong dan spedboat turun dari pelabuhan di Kampung Tereh besama ibu-ibu melakukan penyetopan aktivitas reklamasi itu. 

Di lokasi, PT BCM yang melakukan reklamasi tidak bersedia turun menjumpai warga yang melakukan penyetopan aktivitas. Warga malah dihadapkan dengan beberapa orang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL). 

Tokoh masyarakat Kampung Tereh, Sedar mengatakan, berhadapan dengan oknum TNI AL (Pomal,red) bukan kali pertama. Sebelumnya, awal Februari 2014 lalu, puluhan masyarakat yang melakukan protes atas aktivitas tersebut juga dihadapkan dengan oknum TNI AL. 

"Pertemuan 10 bulan lalu tidak ada kesepakatan, karena tidak ada pihak perusahaan. Oknum anggota TNI AL hanya aparat utusan dari perusahaan, tidak bisa menyelesaikan persoalan. Mereka itu harusnya menjaga laut, bukan aktivitas ilegal," ujarnya. 

Sementara, Yuliadi, Ketua DPC Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) menyebut PT BCM selaku pemilik pengalokasian lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2003, melakukan aktivitas di tahun 2014  tidak pernah menyosialisasikan kepada warga. 

"Lokasi ini merupakan lokasi tangkap ikan dangkal warga Kecamatan Sambau, khususnya warga tinga kampung turun menurun warga tempatan. Dengan adanya aktivitas ini, tentu warga sudah sangat dirugikan," jelasnya. 

Warga dan Yuliadi menduga, aktivitas penimbunan pantai seluas 100 hektar yang dilakukan PT Batam Center Marina (BCM) tidak mengantongi izin analisa dampak lingkungan (Amdal) dari Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Kota Batam. 

"Tapi kenapa dan ada apa pihak Bapedal Batam selama ini tidak mau melakukan penyetopan aktivitas, padahal mereka (Bapedal) tahu aktivitas ini diduga tidak memiliki izin," jelasnya. 

Editor: Dodo