Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Rumah Dibakar

Bengkong Memanas, Puluhan Hunian di Perumahan Glory Home Dihancurkan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 25-11-2014 | 13:41 WIB
glory_bakar.jpg Honda-Batam
Satu unit rumah di Perumahan Glory Home dibakar dan puluhan lainnya dirusak massa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 24 rumah di Perumahan Glory Home,  Kelurahan Sadai kembali dirusak oleh sekompok massa yang diduga warga Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai, Selasa (25/11/2014) siang.

Pengrusakan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ini diduga sebagai bentuk kekecewaan warga karena kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pengabulan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum di atas lahan satu hektare di Kampung Harapan Swadaya Bengkong, Selasa pagi.

Pantauan di lokasi, 24 rumah yang dirusak tersebut berada di Blok 7 dan Blok 8 yang berhadapan ke arah rumah warga Kampung Harapan Swadaya, dan dibatasi deretan bangunan rumah belum jadi.

Dalam insiden ini, warga membakar satu rumah yang berada di Blok B8 nomor 21. Seluruh perabotan rumah hangus terbakar. Sementara 23 rumah lainnya dirusak dengan cara memecahkan kacanya. Selain itu, satu motor juga menjadi sasaran pengrusakan.

Namun, aksi pengrusakan tersebut berhasil dihentikan setelah aparat kepolisian mendatangi lokasi serta api juga bisa dipadamkan setelah mobil pemadam kebakaran datang. Sejumlah aparat kepolisian pun disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi rusuh susulan.

Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum di atas lahan satu hektare di Kampung Harapan Bengkong Sadai. Pengadilan memerintahkan untuk mengosongkan lahan yang disengketakan.

Di persidangan yang dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Alfian dan Arif Hakim disampaikan, telah dilakukan upaya mediasi antara penggugat namun tidak ada kesepakatan.

Budiman Sitorus mengatakan bukti-bukti surat serta ketarangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan telah memenuhi unsur melawan hukum dan memutuskan mengabulkan gugatan sebagian.

Putusan majelis hakim PN Batam yang mengabulkan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya, membuat puluhan warga yang mengikuti persidangan kecewa. Warga sempat meluapkan kekecewaan mereka dengan menghujat pengadilan yang dinilai tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut.

"Kami sudah 20 tahun tinggal di sana, mau diusir begitu saja. Mana keadilan," teriak warga. "Kalau begitu kita lakukan sidang sendiri di lapangan," ujar warga lagi sambil bergegas meninggalkan PN Batam.

Editor: Dodo