Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Bakal Abaikan Pembayaran Upah Kelompok

Apindo Nilai SK Gubernur Kepri Soal Penetapan UMK Batam Cacat Hukum
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 21-11-2014 | 14:19 WIB
cahya_apindo_kepri.jpg Honda-Batam
Cahya, Ketua Apindo Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Upah minimum (UMK) Batam tahun 2015 yang telah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, Muhammad Sani, sebesar Rp2,685 juta, belum bisa diterima pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menilai surat keputusan gubernur soal UMK dan upah kelompok cacat hukum.

Ketua Apindo Kepri, Cahya, menyampaikan, upah minimum berdasarkan kelompok usaha yang telah ditetapkan gubernur tidak mempunyai dasar hukum. Menurutnya, yang dikenal di Indonesia itu hanya UMK, upah minumum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kota (UMSK).

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013, kata Cahya, UMSP dan UMSK bisa ditetapkan pemerintah setelah organisasi pengusaha dan serikat buruh di sektor yang bersangkutan mencapai kesepakatan. Apabila belum, pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkannya sendiri.

"Karena tidak ada dasar hukumnya, Apindo akan menganjurkan pengusaha bisa mengabaikan untuk membayar upah kelompok," kata dia melalui surat elektronik yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (21/11/2014) siang.

Surat keputusan Gubernur Kepri soal UMK, lanjut Cahya, memungkinkan untuk tidak dipatuhi masyarakat atau pengusaha. Sebab, Permenakertrans yang sudah dikeluarkan sejak 2013 telah diabaikan dengan adanya surat keputusan tersebut.

Menurut Cahya, sebelum ditetapkannya UMK dan upah kelompok, Gubernur Kepri membuat pernyataan tidak akan mengintervensi. Kenyataannya, Gubernur Kepri tetap saja menetapkan angka UMK lebih tinggi dari rekomendasi Wali Kota Batam.

Rekomendasi Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri dijelaskan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dari pemerintah sebesar Rp2.164.616. Angka itu masih jauh di bawah UMK tahun 2014 yang sebesar Rp2,4 juta. Sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, UMK Batam diserahkan ke bipartit.

"Harusnya UMK tidak lagi ditentukan pemerintah daerah. Tapi, ini yang sering diabaikan," katanya.

Menyikapi Surat Keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam 2015 itu, Apindo Kepri akan berkonsultasi dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo dan tim hukum. Konsultasi ini dilakukan agar Apindo Kepri bisa mencari keadilan melalui jalur hukum atau jalur lain. "Kami konsultasikan dulu, mau cari keadilan lewat jalur hukum atau gimana," tutupnya. (*)

Editor: Roelan