Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam 'Ogah' Ubah Rekomendasi UMK, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 20-11-2014 | 20:45 WIB
pertemuan wako batam dan buruh.jpg Honda-Batam
Pertemuan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, dan perwakilan buruh dari FSPMI di kantor wali kota, Kamis (20/11/2014) malam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menolak untuk mengubah revisi rekomendasi upah minimum (UMK) yang diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, rekomendasi itu sudah menjadi keputusan bersama Muspida Kota Batam.

"Saya tetap tidak bisa mengubah rekomendasi itu. Ini sudah keputusan saya bersama Muspida Kota Batam," kata Dahlan, dalam pertemuan dengan perwakilan serikat buruh yang juga disaksikan Kapolresta Barelang, AKBP Asep Sarifuddin, di kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/11/2014) malam.

Sebelumnya, dalam pertemuan itu perwakilan buruh mencoba memberikan padangannya masing-masing. Mereka berharap dengan segala pandangan dan berbagai referensi itu membuat Wali Kota Batam bersedia mengubah rekomendasinya.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, menyatakan, UMK sebesar Rp2,6 juta yang direkomendasikan wali kota kepada gubernur sulit untuk diterima buruh. Besaran itu dinilai tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh sehari-hari.

Selain angka UMK, perwakilan serikat buruh juga sempat mempertanyakan dua rekomendasi yang disampaikan Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri. Rekomendasi pertama, wali kota membuat dua surat keputusan, antara nilai UMK dan nilai upah kelompok.

Setelah ada penolakan dari buruh yang sempat melakukan unjuk rasa dua hari lalu, Wali Kota Batam tanpa sepengetahuan serikat buruh maupun Dewan Pengupahan Kota (DPK), juga dikatakan mengirim rekeomendasi kedua kepada Gubernur Kepri.

Rekomendasi kedua itu terungkap setelah buruh melakukan pengawalan pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, yang telah menyatukan UMK dengan upah kelompok dalam satu surat keputusan.

Penjelasan perwakilan serikat buruh tetap saja tak ada artinya. Ahmad Dahlan menyatakan tak bisa untuk mengubah keputusan tersebut untuk menaikkan angka UMK sesuai tuntutan buruh sebesar Rp3,3 juta atau sama dengan beberapa kota di Pulau Jawa.

Alhasil, aliansi buruh pun mengancam akan melakukan aksi besar-besar di Kota Batam. "Dengan segala risiko, seluruh elemen buruh yang ada di Batam akan melakukan aksi besar-besaran. Wali kota sudah menutup diri," kata Suprapto kepada pewarta, usai pertemuan.

"Aksinya seperti apa itu tergantung hasil konsolidasi bersama semua serikat. Bisa jadi mogok di perusahaan dan bisa juga demo dalam skala besar. Kita lihat saja dalam waktu dekat ini," jelasnya. (*)

Editor: Roelan