Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Sekata dengan Rekomendasi Wali Kota Batam

Dewan Pengupahan Kepri Putuskan UMK Batam Tanpa Buruh
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-11-2014 | 18:22 WIB
ilustrasi_umk.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepulauan Riau (Kepri) akan memutuskan upah mininum Kota Batam tahun 2015 tanpa perwakilan buruh. Anggota DPP Kepri dari perwakilan buruh telah memilih walk out dari rapat pembahasan upah minimum Kota Batam di kantor Gubernur Kepri tersebut pada Kamis (20/11/2014) siang.

Kendati demikian, Ketua DPP Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan akan membuat berita acara mengenai aksi walk out perwakilan buruh tersebut. Sedangkan rapat pembahasan upah minimum Batam akan terus dilanjutkan tanpa dihadiri dari perwakilan buruh. 

"Mereka sebelum walk out tadi menyatakan telah menyerahakan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan yang lain untuk melanjutkan pembahasan. jadi, rapat akan terus kita lanjutkan," ujar Tagor, Kamis sore. 

Dari hasil rapat yang dilakukan tanpa buruh itu, imbuh Tagor, Apindo memberikan rekomemdasi kepada gubernur dengan besaran UMK sesuai dengan yang direkomendasikan Wali Kota Batam. Pengusaha menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan gubernur.

Dengan adanya keputusan rapat DPP ini, Tagor akan langsung melaporkan ke gubernur sesuai dengan putusan yang dihasilkan mengenai UMK Batam. "Saya akan langsung laporkan. Kalau gubernur nanti langsung menandatangani atau nanti masih akan dilakukan pembahasan di tingkat internal, itu merupakan kewenangan gubernur," terang Tagor. 

Mengenai keabsahan putusan tanpa perwakilan buruh itu, Tagor menyatakan, selain putusan DPP KEpri, pernyataan dan pengajuaan buruh sebelum melakukan Keluar walk out juga akan dilaporkan ke Gubernur Kepri. 

Disinggung mengenai ancaman demo buruh di Batam dan Gedung Daerah setelah mereka walk out, Tagor menyatakan jika hal itu hak semua pihak. Hanya dia meminta aksi itu tidak dilakukan dengan anarkhis. (*)

Editor: Roelan