Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjual Sekaligus Pengumpul Rekap

Kurir Sie Jie Diringkus Polisi
Oleh : Gokli / Dodo
Kamis | 16-06-2011 | 19:29 WIB
bb.jpg Honda-Batam

Gambar Barang Bukti yang disita dari Samsul Bahri alias Entong (Photo : Gokli)

Batam, batamtoday - Berawal dari pengembangan kasus Safrida (36) yang menjual nomor sie jie di daerah Tanjunguncang, jajaran Polsek Batuaji juaga berhasil menangkap Samsul Bahri alias Entong (31), kurir judi jenis Sie Jie di simpang Taroka depan PT Hyundai, Tanjunguncang, Rabu, 15 Juni 2011 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemuda yang tinggal di komplek Hyundai, Tanjunguncang ini ditangkap polisi saat melintas di simpang Taroka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang sebanyak Rp838 ribu, dua lembar kertas rekap, dan satu unit hanphone merek Nokia.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin  kepada wartawan.

Selain menjadi penjual nomor sie jie, Entong juga berperan sebagai kurir untuk mengumpulkan rekapan nomor sie jie dari para penjual yang lain, dan dia juga yang akan mengantar rekapan serta uang hasil penjualan ke bandar sie jie.

"Selain menjual nomor, aku juga mengumpulkan hasil rekapan dan mengantarnya ke bandar," ungkap Entong.

Menurut pengakuan pemuda ini, mereka menjual judi sie jie ini dengan menggunakan handphone, para pelanggan yang akan membeli nomor sie jie cukup dengan mengirim nomor tebakan lewat SMS, setelah itu Entong akan menyalin ke kertas rekapan.

"Kalau orang mau beli, cukup pake SMS, nanti saya akan menulisnya kembali ke kertas rekap, mereka hanya ngasih duitnya saja," tambahnya.

Pria yang juga sebagai kernet mobil angkutan ini hanya bisa pasrah, wajahnya terlihat lesu dan kusam. Dari hasil penyelikan polisi dan barang bukti yang sudah ada pemuda ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Dari hasil penyelidakan dan barang bukti yang sudah ada, pria ini akan kita jerat dengan pasal 303 ayat 1, tentang perjudian dengan hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta," jelas Jamaluddin.