Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Naikkan Tarif, Pemkab Lingga Minta Pemilik Angkutan Umum Ikuti Aturan
Oleh : Nurjali
Kamis | 20-11-2014 | 07:49 WIB
pelabuhan_jagoh.jpg Honda-Batam
Angkutan umum yang beroperasi di Pelabuhan Jagoh, Dabosingkep. (Foto: Nurkali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Daik - Pemilik angkutan umum di Kabupaten Lingga diminta tidak sembarangan menaikan tarif. Pemerintah Kabupaten Lingga masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kita minta para supir dan pemilik angkutan umum tidak asal menaikan tarif angkutan umum. Kita harus menunggu surat dari bupati atau gubernur melalui Kadishub Provinsi Kepri dulu," kata Hendy Efrizal, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, kepada pewarta, Rabu (19/11/14).

Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lingga memahami, kenaikan harga BBM akan berdampak pada operasional angkutan umum. Namun untuk melakukan kenaikan tarif angkutan umum harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Kita mengerti kenaikan BBM ini berpengaruh terhadap operasional kendaraan umum. Namun untuk menaikan tarif harus memiliki landasan yang jelas, sehingga tidak merugikan masyarakat atau pengguna kendaraan umum," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah, tarif angkutan umum minimal dihitung per kilometer sejauh mana angkutan umum itu beroperasi. Ssemuanya sudah ada dalam peraturan bupati sesuai peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

"Semuanya sudah diatur pemerintah. Kalau tidak mengikuti peraturan, tentu saja pemerintah akan bertindak tegas," terangnya.

Sementara itu salah satu sopir angkutan umum dengan rute Dabo - Jagoh, Iwan, mengaku dengan kenaikan BBM ini meskipun hanya dua ribu rupiah, namun tetap saja berpengaruh dengan biaya operasional mereka. Pendapatan dari angkutan yang mereka dapatkan selama ini juga akan berkurang.

"Sekarang ini angkutan sudah banyak sementara penumpang juga menurun. Kalau pemerintah tidak menaikan tarif, kemungkinan kami dan kawan-kawan sepakat akan menaikan tarif paling tidak Rp5.000," ungkapnya.

Angkutan umum dari Jagoh menuju Dabosingkep dalam tarif minimum yang telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp40.000 per orang. Jika dinaikan Rp5.000, maka tarifnya menjadi Rp45 ribu per orang. (*)

Editor: Roelan