Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekomendasi UMK Tidak Memiliki Dasar Hukum

Tak Ada Titik Temu, Pembahasan UMK Batam Dilanjutkan Besok
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-11-2014 | 19:15 WIB
ketua dpp di depan burh.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, menyampaikan informasi kelanjutan rapat pembahasan UMK Batam pada Kamis besok. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat penetapan upah minimum (UMK) Batam tahun 2015 yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri di kantor Gubernur Kepri, Rabu (19/11/2014), berakhir tanpa kesepakatan. Ketua Dewan Pengupahan Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan akan melanjutkan rapat pembahasan UMK Batam pada Kamis (20/11/2014) besok. 

"Karena rapat ini belum menemukan kata sepakat, maka kami akan melanjutkan rapat dan pertemuan kembali besok untuk membahas dan membuat keputusan mengenai UMK Batam ini," ujar Tagor, saat menemui massa buruh di depan kantor Gubernur Kepri, Rabu sore. 

Dia menyampaikan, rapat esok akan dimulai pukul 10.00 WIB di tempat yang sama. Namun, dia meminta agar para buruh dapat menahan diri menunggu putusan dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri atas rekomendasi UMK sebesar Rp2,6 Juta sebagaimana yang diajukan Wali Kota Batam. 

"Kami berharap buruh tetap cooling down. Berikan waktu kepada kami untuk melakukan perundingan besok untuk menentukan titik temu kesepakatan UMK Batam ini," pintanya. 

Usai menemui buruh, kepada pewarta Tagor juga mengatakan, belum adanya titik temu itu disebabkan sejumlah mekanisme penetapan UMK Batam tidak dilaksanakan. Khususnya dalam hal kebutuhan hidup layak (KHL). 

"Tadi musyawarah mufakat sudah kita laksanakan, tetapi tidak ada titik temu. Dan kalau kita lakukan voting, subsatansinya sendiri belum pas karena memang dalam rekomendasi penetapan UMK oleh Wali Kota Batam ada sejumlah piranti dan mekanisme yang belum dilaksanakan, khususnya dalam hal pembuatan KHL. Sehingga dasar hukum Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dalam menetapkan UMK Batam masih minim," jelas Tagor. 

Dia tak menampik jika rekomendasi UMK 2015 yang diajukan Wali Kota Batam itu akan dikembalikan untuk diperbaiki. "Bisa saja Kita kembalikan atau pembahasanya kita teruskan. Lihat pelaksanaan pembahasan besoklah," katanya. 

Sementara itu sejumlah buruh yang menunggu pelaksanaan rapat di lantai I kantor Gubernur Kepri, meminta agar Dewan Pengupahan dari perwakilan serikat buruh juga ikut pulang dan kembali ke Batam serta tidak tinggal di Tanjungpinang agar tidak terjadi isu-isu negatif. 

"Untuk menghindari isu-isu yang tidak baik, kami minta anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja wajib ikut balik ke Batam sehingga tidak ada isu lobi-lobi. Besok sebelum jam 10 kita sama-sama lagi ke kantor gubernur ini," ujar salah seorang buruh. (*)

Editor: Roelan