Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Dituding Lakukan Kebohongan Publik

Ternyata 2.700 Ton Gula Tegahan BC Batam Tak Direekspor, Tapi Diekspor ke Malaysia
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 19-11-2014 | 15:09 WIB
Nampat_Silangit.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan gula impor ilegal sebanyak 2.700 ton, yang dimasukkan PT Batam Putra Tempatan dari Thailand ke Batam melalui Pelabuhan CPO Kabil,  akhir Mei 2014 lalu, ternyata berbuntut panjang. Publik pun sempat bingung ketika mengetahui BC Batam mengambil langkah mereekspor ribuan ton gula putih itu ke negara asal, dan bukan menyita untuk negara.

Namun, publik diyakini akan lebih bingung lagi ketika mengetahui kalau gula tersebur ternyata bukan direekspor ke negara asal Thailand, tapi malah diekspor ke Malaysia.

Adalah Nampat Silangit, satu di antara 1,2 juta penduduk Kota Batam yang mengajukan permohonan informasi publik kepada instansi yang menangani kepabeanan, dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, terkait kelengkapan dokumen impor gula tersebut, melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau.

Disampaikan Nampat Silangit, sesuai dokumen yang diserahkan Bea dan Cukai, gula asal Thailand itu ternyata bukan direekspor ke negara asal, melaikan diekspor ulang ke negara lain, yakni ke Malaysia. Padahal, selama ini Bea dan Cukai Tipe B Batam memastikan gula tersebut direekspor ke negara asal, Thailand.

"Saya jadi bingung. Keterangan Bea dan Cukai Batam tak sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen. Ternyata gula 2.700 ton itu bukan direekspor, melainkan diekspor ulang ke pihak ketiga," kata Nampat, sembari menunjukan dokemen inward manifest (pemberitahuan impor barang, PIB) dan outward manifest (pemberitahuan ekspor barang, PEB) yang diserahkan Bea dan Cukai Batam, Rabu (19/11/2014) siang.

Dalam dokumen PIB yang didapat Nampat Silangit dari Bea dan Cukai Batam dengan nomor BC.1.0 : 012599 tertanggal 18/5/2014, gula sebanyak 2.700 ton itu didatangkan dari Thailand atas nama perusahaan The Tahi Trading Corporation Ltd. Gula itu diangkut menggunakan Kapal MV Phu an 289 bendera Vientam dengan tujuan CPO Kabil, yang diimpor PT Batam Putra Tempatan.

Karena tidak mengantongi izin impor, Bea dan Cukai Batam akhirnya melakukan penegahan setelah kapal pengangkut gula itu tiba di Pelabuhan CPO Kabil. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011, PT Batam Putra Tempatan diberi tenggat 60 hari untuk melengkapi izin impor.

Ternyata, importir itu tidak mampu memenuhi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan. Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 2012, Bea dan Cukai Batam terpaksa mengambil langkah untuk mereekspor gula itu ke negara asal.

"Yang membuat bingung, reekspor itu tak sesuai dengan keterangan dalam dokumen outward manifes," ujar Nampat keheranan.

Memang, dalam dokumen PEB dengan nomor pengajuan: 000033 yang diserahkan Bea dan Cukai Batam, tercatat gula 2.700 ton itu diekspor ke Swee Choon PTE Ltd di Malaysia. PT Batam Putra Tempatan mengirim gula tersebut pada 1 Agustus 2014 menggunakan kapal MV Putri Asia berbendera Thailand dengan tujuan pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia.

"Ini pembohongan publik jadinya. Tak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen manifes," ujarnya.

Sebagai pihak pemohon informasi, Nampat menyampaikan akan melakukan upaya hukum terkait pembohongan publik dan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bea dan Cukai Batam. Untuk pembohongan publik, kata dia, akan dilaporkan ke polisi karena termasuk tindak pidana umum sesuai pasal 242 KUHP.

"Indikasi penyalahgunaan kewewenangan akan saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat ini," katanya. (*)

Editor: Roelan