Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Buruh Batam Geruduk Kantor Gubernur Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-11-2014 | 12:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan buruh dari berbagai serikat di Batam menggeruduk Kantor Gubernur di Dompak, Tanjungpinang, untuk mendesak Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri mengembalikan rekomendasi Wali Kota Batam dalam penetapan UMK Batam tahun 2015, Rabu (19/11/2014).

Ratusan buruh Batam itu tiba di kantor di kantor Gubernur Kepri, Dompak, sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung menggelar orasi di bawah pengawalan ketat aparat keamanan.

Dalam orasinya, buruh meminta ‎agar Dewan Pengupahan Provinsi yang melakukan rapat pembahasan UMK di lantai 3 kantor gubernur, mengembalikan rekomendasi Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dengan besaran UMK sebesar Rp2,6 juta.

"Intinya, kami datang agar DPP Kepri dapat mengembalikan rekomendasi Wali Kota Ahmad Dahlan atas penetapan UMK Batam agar diperbaiki," kata orator buruh.

Selain itu, orator bernama Handoko itu juga mengatakan, buruh menyatakan tetap menuntut kenaikan UMK Kota Batam‎ 2015 sebesar Rp3,3 juta per bulan. 

Hingga pukul 12.45 WIB, aksi buruh dari tiga serikat pekerja, SPSI, FSPMI serta SBSI masih bertahan dan menunggu hasil keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang sedang melakukan rapat pembahasan di Kantor Gubernur Kepri.

Sebelumnya, atau tepatnya Selasa (18/11/2014) kemarin, ribuan buruh Batam juga sudah melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Batam dengan tuntutan yang sama. Ribuan buruh dari berbagai serikat itu bahkan mengancam akan melumpuhkan aktivitas industri di Kota Batam jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

Revisi kenaikan upah minimum (UMK) 2015 terus disuarakan dalam unjuk rasa ribuan buruh di kantor Wali Kota Batam. "Sebelum tuntutan buruh terpenuhi, aktivitas industri di Kota Batam akan kami lumpuhkan," ancam Setia Tarigan, Ketua Sementara SPSBI Batam.

Rekomendasi kenaikan UMK dari Wali Kota Batam sebesar Rp2,6 juta, kata Setia, belum mengakomodir kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas naiknya harga sembako dan ongkos transportasi. Angka yang layak bagi buruh paling rendah Rp2,9 juta.

"Kalau tuntutan kami tak didengar, artinya pemerintah Batam dan provinsi menginginkan Kota Batam tidak kondusif. Kami akan lakukan segala upaya agar UMK dinaikan," ancam dia lagi.

Di tempat terpisah, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam, Masmur Siahaan, menyatakan, buruh menuntut Gubernur Kepri, HM Sani, agar mengembalikan rekomendasi Wali Kota Batam.

Menurutnya, rekomendasi itu harus direvisi secepatnya karena tak sesuai dengan usulan buruh. "Rekomendasi Wali Kota Batam harus dikembalikan secepatnya agar direvesisi sesuai tuntutan buruh," kata dia.

Editor: Dodo