Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Tanjungpinang Ternyata Belum Perhitungkan Kenaikan BBM
Oleh : Habibi
Selasa | 18-11-2014 | 17:44 WIB
surjadi_kadinsosnaker_tpi_pakai_peci.jpg Honda-Batam
Surjadi, Kepala Dinsosnaker Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penetapan angka upah minimum (UMK) Kota Tanjungpinang tahun 2015 sebesar Rp1.955.000 diakui belum memperhitungkan harga saat bahan bakar minyak (BBM) naik. 

"Penetapannya belum termasuk perhitungan harga barang dan kebutuhan hidup layak (KHL) saat BBM naik," aku Surjadi, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Selasa (18/11/2014).

Penetapan UMK Tanjungpinang tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan tim pengupahan pada KHL Kota Tanjungpinang sejak Januari hingga Oktober 2014.

"Pada saat itu kan BBM belum naik. Jadi, kita tidak memperhitungkannya. Apalagi, penetapan itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," terang Surjadi.

Dia mengatakan, saat ini rekomendasi UMK tersebut telah sampai di meja Gubernur Provinsi Kepri. "Wali kota sudah menandatangani, tinggal menunggu keputusan gubernur saja," ujar Surjadi. (*)

Editor: Roelan