Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu Satu Anak Ditangkap Polisi Karena Jual Sie Jie
Oleh : Gokli / Dodo
Kamis | 16-06-2011 | 18:13 WIB
sie_jie.jpg Honda-Batam

Barang bukti yang ditangkap polisi dari tangan Safrida

(Photo : Gokli)

Batam, batamtoday - Jajaran Polsekta Batuaji, Batam, berhasil meringkus satu orang ibu penjul nomor sie jie, Safrida (36) di warung kopi PT ASL, Tanjunguncang, Rabu, 15 Juni 2011.

Peristiwa ini berawal dari laporan warga bahwa ada yang menjual judi jenis sie jie di kawasan PT ASL, Tanjunguncang, setelah polisi menerima laporan itu, mereka langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Setelah kita menerima laporan warga, anggota langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamaluddin, Kapolsek Batuaji kepada batamtoday, Kamis, 16 Juni 2011.

Sementara itu, Safridai mengaku baru dua hari menjual nomor sie jie, itu pun karena adanya ajakan dari salah seorang pria yang dikenalnya, Samsul Bahri (31), dengan tawaran upah 15% dari penjualan.

"Nomor sie jie ini baru dua hari saya jual, itu pun karena adanya tawaran Samsul," ungkap Safrida kepada wartawan saat ditemui di Mapolsek Batuaji, Kamis, 16 Juni 2011 sekitar pukul 14.00 WIB.

Wanita yang tinggal di komplek Marina Grand, Tanjunguncang ini juga mengaku, dia menjual nomor sie jie hanya sekedar iseng-iseng saja.

Ibu satu anak yang keseharianya ini menjadi tukang masak di kantin PT ASL tertangkap tangan saat sedang menulis rekapan nomor sie jie di warung kopi PT ASL, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp140 ribu, satu unit handphone merek samsung, satu lembar kertas rekapan, dan satu buah alat tulis (pena).

"Dengan barang bukti yang ada, ibu ini akan kita jerat dengan pasal 303 ayat 1, tentang perjudian dengan hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta," jelas Jamaluddin.