Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siapkan Perdaduk, Pemkab Anambas Akan Periksa Setiap Pendatang
Oleh : Nursali
Senin | 17-11-2014 | 13:15 WIB
Para Pendatang di Pelabuhan Pemda, Taempa dengan menggunakan Kapal Ferry Cepat Seven Star Island beberapa waktu lalu..jpg Honda-Batam
Para pendatang di Pelabuhan Pemda, Taempa, dengan menggunakan kapal feri cepat Seven Star Island beberapa waktu lalu. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang kependudukan. Alasannya, identitas serta maksud dan tujuan para pendatang yang berkunjung ke Anambas harus jelas. Hal ini untuk menekan hal-hal negatif dari luar yang masuk dengan bebas ke kabupaten tersebut.

"Drafnya sudah siap dan sudah kita antarkan ke bagian hukum untuk ditelaah dan dipelajari. Ke depan, para pendatang yang kemari harus mempunyai dokumen minimal KTP-lah," ujar Raja Sulaiman, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kepulauan Anambas, belum lama ini.

Dia menjelaskan, perda ini nantinya akan mengatur semua pendatang yang berkunjung ke Anambas. Seperti, pendatang harus mempunyai tujuan dokumen diri dan lainnya. Ke depan Disduk Capil akan membentuk tim khusus untuk menerapkan perda ini yang akan ditugaskan di pelabuhan dan bandara untuk mengecek identitas.

Selain itu, pihaknya sewaktu-waktu akan melakukan razia yang melibatkan pihak berwajib. "Pendatang nantinya, selain ada dokumen yang dibawa, harus ada yang jamin kalau ke mari agar mudah kita menelusurinya saat terjadi sesuatu," pungkasnya.
 
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, pemerintah setempat akan lebih fokus lagi memperhatikan para pendatang yang berkunjung ke kabupaten ini. Pihaknya akan lebih berhati-hati lagi terhadap pendatang.
 
"Kan tidak semua pendatang yang membawa dampak yang positif. Ada juga yang membawa dampak negatif," ujar Haris.
 
Bahkan untuk mengantisipasi hal-hal negatif, pemerintah daerah akan menempatkan petugas penegak perda pada seluruh pelabuhan-pelabuhan yang ada d iAnambas, baik pelabuhan domestik atau komersil, pelabuhan nelayan, dan pelantar-pelantar yang memungkinkan orang asing dapat dengan bebas keluar masuk.
 
"Kalau perlu kita buat nanti seperti di Batam dulu. Ini untuk menjaga hal-hal negatif tidak dengan mudah masuk kemari," kata Haris. (*)

Editor: Roelan