Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aneh, Identitas Pemilik di TKP Lengkap

Kapolres: Tidak Ada yang Tanggung Jawab Atas Penimbunan BBM Bersubsidi di Samping Mako Lanud-AU
Oleh : Charles / Dodo
Kamis | 16-06-2011 | 15:51 WIB
SIM_A.JPG Honda-Batam

Identitas pemilik berupa SIM A yang ditemukan Polisi di dalam Mobil Avanza Silver di lokasi penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi Samping Mako Lanud TNI-AU. (Foto: Charles)

Tanjungpinang, batamtoday - Kinerja kepolisian kembali dipertanyakan karena kendati identitas di tempat lokasi penimbunan BBM bersubsidi cukup lengkap namun Kapolres Tanjungpinang masih berkilah kalau sejumlah barang bukti berupa puluhan ton BBM bersubsidi, sejumlah mobil dan tangki yang digerebek polisi di Kampung Wonosari, Jalan Adi Sucipto km 12, sekitar 100 meter dari Mako Lanud TNI-AU hingga saat ini tidak ada yang bertanggung jawab.

"Sampai saat ini, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas lokasi dan dan pemilik sejumlah barang bukti yang digerebek kemarin," kata AKBP Suhendri, Kapolres Tanjungpinang kepada batamtoday, Kamis, 16 Juni 2011.

Suhendri mengatakan untuk barang bukti berupa empat unit sedan berkedok mobil taksi, yang tangkinya telah dimodifikasi, terdiri dari sedan Nissan Cedric Nopol BP 1132 BY, sedan Nissan BP 1586 TZ, Toyota hitam Nopol BP 1841 BU, sedan merah BP 1145 BU, sedan ungu BP 1132 BY serta sebuah pick-up Panther BP 9261 TA, 14 unit tangki berwarna putih dengan kapasitas 1.100 liter per tangki, 12 drum, serta 22 jerigen ukuran 35 liter dan BBM solar, dua unit mesin penyedot minyak, berupa Robin, seluruhnya ditarik dan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

"Kalau tidak ada pemilik yang bertanggung jawab atas barang bukti ini nantinya, paling barang bukti ini yang akan kita sita dan dilelang untuk negara," ujar Suhendri dengan enteng.

Ditanya mengenai dugaan adanya keterkaitan oknum TNI, sesuai dengan identitas SIM A, serta sejumlah telepon genggam dan rekap buku penjulan BBM bersubsidi ilegal itu, Suhendri menimpali kalau hal tersebut diserahakan pada Ankum satuaan yang bersangkutan.

"Kalau ada keterlibatan Oknum TNI, kita serahakan pada atasan yang berhak menghukum (ankum) yang berdangkutan, karena kita tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan," kata Suhendri.