Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Tak Punya Ijin dan Dokumen Amdal

Warga Tiga Kampung Tua di Nongsa Desak Reklamasi Pantai Belian Dihentikan
Oleh : Ali
Sabtu | 15-11-2014 | 14:35 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Reklamasi Pantai Belian yang diduga dilakukan PT Batam Central Marina (BCM) masih terus beroperasi hingga kini meski tidak mengantongi ijin dan tidak memiliki dokumen Amdal.


Akibatnya hutan mangrove atau baku di sekitar pantai di Belian rusak akibat tertimbun tanah akibat diangkut dari bukit belakang sekitar perumahan Bukit Palm Permai.

Padahal, adanya aktifitas penimbunan Pantai Belian sudah diresahkan warga dari tiga kampung tua di nongsa, yakni Kampung (Kp) Tereh, Kelembak, dan Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, sejak 7 bulan terakhir, karena telah merusak lokasi tangkap nelayan.

Pantauan dilokasi, setidaknya terdapat 4-6 dam truk yang diaktifitaskan perusahaan serta satu unit eskalator yang mendorong tanah kelaut yang dituang dam truk setelah menampung tanah dari aktifitas kat n fill.

Dari 100 hektar, pengerjaan yang diduga tanpa mengantongi izin Analisis Danpak Lingkungan (Amdal) dari Bapedalda Kota Batam, pelaksanaan hanya berdasarkan Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam.

"Kami meminta dengan segera Bapedalda beserta Satpol PP dan Ditpam sekalian menghentikan aktifiras., sebelum kami turun untuk yang kesekian kali menyetop aksi penimbunan," kata Ketua LSM  Perpat Cabang Nongsa, Yuliandi yang dipercayakan ratusan warga kepada wartawan, Sabtu (15/11/2014).

Ia mengatakan, sudah cukup lelah mendampingi ratuwan warga dari tiga kampung di Kecamatan Nongsa menolak aktifitas reklamasi pantai di Belian. Ia menjelaskan, lokasi tangkap ikan dibelian merupakan lokasi yang menjadi tumpuan nelayan kecil.

Dengan menggunakan sampan atau bout kecil, dari Nongsa hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit untuk tiba dilokasi tangkap yang terdiri dari ikan, udang kepiting dan lainnya.

"Kalau dirusak tanpa adanya sosialisasi dengan nelayan tetap saja sudah menyalahi aturan. Plagi izinnya sudah kadaluarsa," jelas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktifitas reklamasi pantai yang menghancurkan habitat hutan bakau Kampung Belian yang menyebkan mata pencarian tiga kampung tua di Nongsa menyusut, masih beraktifitas.

Diduga, PT BCM beraktifitas tanpa mengantongi kelengkapan dokumen seperti izin angkut dan Analisis Danpak Lingkungan (Amdal) dari Bapedalda Kota Batam selaus laut timbun 100 hektar.

Kepala Badan Danpak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan kepada BATAMTODAY.COM, pengalokasian lahan (PL) diatas laut Belian diajukan pada tahun 2003 atau sekitar 11 tahun lalu.

"PL (Dari BP Kawasan) milik PT Batam Central Marina dilaut Belian  masuknya (diajukan) tahun 2003. Failnya masih kita cari, sudah lama kali," ujarnya.

Sementara itu, warga dari tiga kampung tua di nongsa, yakni  Kampung (Kp) Tereh, Kelembak, dan Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang menerima Danpak angung atas aktifitas reklamasi ilegal tersebut mengatakan sudah beberapa kali mengunjungi kantor Bapedalda.

"Pertamanya kami ke Kantor Bapedal untuk memastikan pengerjaan reklamasi pantai di Belian miik negara atau swasta. Karena dari pengakuan oknum angkatan laut (AL) yang bertugas menjaga disana, proyel itu milik APBN untuk membangun markas (Pangkalan AL,red). Setelah kami ke sana ternyata milik PT BCM," ujar Seno, tokoh masyarakat Kampung Tereh, Selasa (4/11/2014) lalu. 

Menurut Staf Bapedal, tambahnya izin Amdal yang dikantongi PT BCM sudah kadaluarsa alias tidak dilakukan perpanjangan. Sementara aktifitas penimbunan yang kini sudah menghancurkan hutan bakau dan habitat lainnya baru beraktifitas sekitar 7 bulan.

Bahkan, menurutnya, pada saat pekerjaan reklamasi dilakukan PT BCM, perusahaan ini tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena, laut dan bakau yang dimusnahkan diperkirakan sudah seluas 20 hektar yang ditimbun merupakan wilayah tangkapan alur tangkapan ikan senalayan dari 150 kartu keluarga (KK) di tiga kampung tersebut.

"Tidak ada sosialisai kepada masyarakat, dampak air keruh, tangkapan nelayan berkurang, di lokasi nilai tangkap yang produktif. Akibatnya saat ini kami tidak bisa menghasilkan tangkapan di lokasi itu. Tidak seperti sebelumnya," jelasnya yang diaminkan warga lainnya.

Untuk diketahui, UU  27 Tahun 2007 juncto UU 1 Tahun 2014 atas perubahan UU 27 Tahun tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamankan pasal 34 bahwa reklamasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau dilakukan untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi, serta untuk menghindari dampak negatif kegiatan reklamasi pantai.

Maka perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi diwilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil telah mengatur Ketentuan-ketentuan mulai aspek pertimbangan. Ketentuan izin reklamasi , hingga ketentuan pelaksanaan reklamasi.

Sedangkan kewenangan izin telah diatur dalam peraturan mentri kelautan perikanan nomor 17/Permen-KP/2013 tentang reklamasi diwilayah pesisir dan Pulau-pulau.

Editor: Surya