Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PAHAM Kepri Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis
Oleh : Redaksi
Jum'at | 14-11-2014 | 13:25 WIB
pelatihan paham.jpg Honda-Batam
Penyuluhan bantuan hukum gratis yang digelar LBH Paham.

BATAMTODAY.COM  - Pusat Advokasi Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggelar kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, baru-baru ini.

Menurut Dedy Suryadi, S.H Direktur PAHAM Kepulauan Riau melalui Humasnya Raja Dachroni, PAHAM merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) yang ditunjuk pemerintah menjadi lembaga bantuan hukum masyarakat sesuai dengan UU Bantuan Hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH Paham) Provinsi Kepri siap memberi bantuan hukum secara gratis alias cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. LBH Paham mengklaim sebagai satu-satunya LBH yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum dan HAM) untuk memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

"LBH Paham merupakan satu-satunya LBH yang terakreditasi dan dipercayai untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu. Kini organisasi ini semakin berkembang," kata Dachroni.

Dia menambahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari LBH Paham wajib menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan. Dalam kegiatan tersebut hadir empat puluh masyarakat yang diharapkan bisa menginformaksikan hal ini.

"Kita berharap dengan turun ke masyarakat mereka bisa memahami tentang bantuan hukum dan mendapatkan advokasi dari kami dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam undang-undang," tutup Raja Dachroni.

Editor: Dodo