Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Jentik Nyamuk, Warga Tanjungpinang Timur akan Didenda Rp1.000
Oleh : Habibi
Kamis | 13-11-2014 | 18:17 WIB
arlius.jpg Honda-Batam
Camat Tanjungpinang Timur, Arlius.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Camat Tanjungpinang Timur, Arlius, menerapkan strategi unik untuk menangani maraknya kasus demam berdarah di wilayahnya yang hingga kini telah mencapai 145 kasus. Arlius membuat kesepakatan bersama dengan masyarakat, yakni jika ada jentik di drum, maka akan didenda Rp1.000.

"Itu kita sepakati bersama dengan masyarakat, ketua RT/RW, lurah, kepala puskesmas, penggerak PKK dan mereka setuju. Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Penerapannya dalam waktu dekat," ujar Arlius saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).

Arlius mengaku denda tersebut nantinya bukanlah untuk hal-hal di luar kerja. Jika memang terkumpul, denda tersebut kata dia akan digunakan untuk membiayai penambahan tenaga pemusnahan jentik di kelurahan.
 
"Denda itu sudah kita sepakati. Ini tentunya memiliki tujuan positif bahwa DBD itu berbahaya dan itu bermula dari jentik. Karena ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat juga agar selalu mengawasi air-air tergenang yang bisa memicu timbulnya jentik," terang Arlius.

Kendati demikian, masyarakat juga diimbau dapat menjaga kenbersihan lingkungan bukan dikarenakan denda, namun kesadaran dari diri masing-masing. "Kita latih. Lama kelamaan akan sadar sendiri. Semoga saja," ujar Arlius. (*)

Editor: Roelan