Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Periksa Lima Penambang Pasir Ilegal di Kampung Panglong
Oleh : Hadli
Kamis | 13-11-2014 | 17:36 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg Honda-Batam
 Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima di antara delapan orang yang melakukan perlawanan saat petugas tim terpadu melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Panglong, Rabu (12/11/2014) lalu, sudah dipanggil Penyidik PNS (PPNS) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapelda) Kota Batam untuk dimintai keterangan.

"Saat razia, ada perlawanan oleh massa dengan memukul petugas hingga mengalami luka memar. Kini lima di antaranya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, Kamis (13/11/2014).

Sementara tiga di antaranya lagi diduga melukai petugas saat razia yang dilakukan yang dipimpin Bapedal besama Satpol PP dan Ditpam BP Batam dengan personel berjumlah 40 orang petugas saat berhadapan dengan penambang ilegal yang jumlahnya sudah 100-an orang. Para penambang ilegal ini mengoperasikan 19 mesin penyedot berukuran besar.

Awalnya, delapan mesin pompa berhasil dinaikan dalam truk untuk disita. Namun pompa itu berhasil diturunkan paksa oleh warga yang melakukan perlawanan. "Yang berhasil disita sementara hanya truk muatan pasir ilegal," kata Dendi.

Dendi membantah adanya informasi yang menyebut petugas melakukan pemukulan terhadap para penambang ilegal yang notabene bukan warga sekitar sehingga memicu keributan. "Petugas juga tidak ada yang melakukan pemukulan. Yang ada petugas kami yang dipukul," ujar dia.

Dendi mengatakan, setelah kejadian penertiban pasir ilegal di wilayah Kampung Panglong Batubesar tersebut, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang razia tambang pasir liar di lokasi tersebut dan lokasi lainnya di Batam.

"Untuk hari ini belum akan dilakukan razia ulang. Kami masih fokus pemeriksaan penambang yang melawan saat razia. Razia akan dijadwalkan ulang," kata Dendi.

Ia menegaskan, pelaku penambangan pasir ilegal terancam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. "Setiap orang yang menghalang-halangi atau menggalkan tugas pengawas dan penyidik lingkungan dipidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegas Dendi. (*)

Editor: Roelan