Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Situs Pemerintah Tak Terpelihara, Warga Lingga Kesulitan Dapatkan Informasi
Oleh : Nur Jali
Kamis | 13-11-2014 | 16:54 WIB
situs_lingga.png Honda-Batam
Situs resmi pemerintah Lingga yang tidak terkelola dengan baik.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Warga Kabupaten Lingga banyak yang tidak tahu peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, karena perda tersebut sangat sulit diakses.

Meskipun dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten Lingga di www.linggakab.go.id terdapat kolom Perda namun isi di dalamnya kosong tidak satupun perda yang ada di kolom tersebut. Pahadal hal ini sangat penting untuk diketahui publik.
 
Warga Dabosingkep, Priyanto membutuhkan peraturan daerah Kabupaten Lingga untuk mendukung penelitiannya mengaku kesulitan mengakses informasi tersebut. Saat dirinya membuka situs resmi kabupaten Lingga banyak kolom yang kosong di situs tersebut, bahkan akses masuk ke situs tersebut sangat sulit.

"Saya mau cari perda Lingga di internet tapi gak ada, kalau mau ke kantor setda kita harus pakai kapal lagi, dan membutuhkan biaya lagi," keluh Priyanto, Kamis (13/11/2014).

Mendapat informasi tersebut, BATAMTODAY.COM mencoba menghubungi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Bonar Munthe. Bonar menjelaskan Peraturan daerah maupun Peraturan bupati yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten lingga dan DPRD Kabupaten Lingga dapat diakses melalui situs Jaringan  jdih.kablingga.go.id, namun diakuninya tidak semua perda dipulikasikan di situs tersebut.

"Ada kita publikasikan melalui situs tapi, memang tidak semuanya karna terkendala teknis, kalau ada yang membutuhkan dapat meminta langsung ke SKPD terkait atau dapat datang langsung ke Biro Hukum Setda Lingga, akan kita kasi salinannya," Kata Bonar.

Sementara itu ketika kami menelusuri situs resmi Pemkab :ingga, di link linggakab.go.id di kolom peraturan bupati hanya tertulis kategori data peraturan bupati, demikian juga dengan kolom peraturan daerah dari ratusan perda yang pernah diterbitkan oleh Pemkab Lingga sejak terbentuknya kabupaten Lingga pada tahun 2005 hanya sekitar 79 perda yang ada, namun hanya beberapa file saja yang dapat diunduh selebihnya tidak dapat diakses.

Sebagian besar perda yang dipublikasikan hanya perda pemekaran sementara perda penting seperti tata ruang wilayah, dan beberapa perda penting lainnya tidak dicantumkan. 

Mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Lingga, juga pernah terjadi saat pembahasan APBD Perubahan oleh DPRD Lingga saat itu wartawan tidak diperbolehkan meliput kegiatan tersebut, dengan alasan rapat pembahasan tersebut berlangsung tertutup.

Padahal Komisi Informasi (KIP) saat itu mengatakan setiap pembahasan APBD harus dilakukan secara terbuka, bahkan sebelum disahkan setiap rancangan APBD dan apapun yang terkait dengan APBD harus ada uji publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selama ini masyarakat tidak pernah tahu apa-apa saja anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah setempat dan proyek apa saja yang telah dilakukan, karrna untuk mendapatkan buku DPA atau Buku Lintang di DPRD itu sangat sulit dan rahasia, padahal hal itu wajib diketahui oleh masyarakat atau publik.

Editor: Dodo