Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Bank Didenda 32 Miliar Dolar AS karena Manipulasi Valas
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-11-2014 | 14:50 WIB
valas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Lima bank besar secara bersama-sama dikenai denda US$3,2 miliar atau sekitar Rp39 triliun oleh badan pengawas Inggris dan Amerika Serikat atas klaim bahwa bank-bank berusaha memanipulasi kurs mata uang asing di pasar.

Citigroup, HSBC, JPMorgan Chase, Royal Bank of Scotland dan UBS didenda US$5,4 miliar dolar oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi Amerika Serikat. Sedangkan FCA, regulator Inggris, menjatuhkan denda US$1,7 miliar kepada bank-bank yang sama.

Kepala FCA Martin Wheatley mengatakan kepada BBC bahwa pemberian denda bukan langkah satu-satunya yang akan ditempuh pihak berwenang. "Para individu akan menghadapi akibatnya," kata Wheatley.

Denda diberikan kepada lima bank setelah diadakan penyelidikan selama satu tahun tentang dugaan bahwa pasar mata uang asing dimanipulasi. Di pasar itu, bank dan perusahaan keuangan saling membeli dan menjual valuta asing.

Jumlah valuta asing yang diperdagangkan setiap hari mencapai US$5,3 triliun, jauh lebih besar dibanding pasar saham dan obligasi. Sekitar 40% transaksi valuta asing dunia diperkirakan diperdagangkan melalui London.

Regulator-regulator lain juga dijadwalkan akan mengumumkan denda versi mereka sehingga total denda yang akan dikenakan kepada bank-bank tersebut akan lebih tinggi.

Sumber: BBC