Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambang Pasir Ilegal di Batam Kecewa, Izin Tambang Rakyat Belum Diatur Perda
Oleh : Hadli
Kamis | 13-11-2014 | 11:05 WIB
tambang_pasir_darat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

‎BATAMTODAY.COM, Batam - Penambang pasir ilegal kecewa dengan Pemerintah Kota Batam. Hal tersebut dikarenakan arahan pengurusan izin tambang rakyat yang disampaikan pada saat pertemuan dengan Pemko Batam yang difasilitasi Polda Kepri, tidak bisa terealisasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam karena belum diatur dalam peraturan daerah (perda). 

"Saya juga kecewa dengan Pemko Batam, saat rapat di Mapolda Kepri, disampaikan kami bisa urus izinnya, tapi saat saya dan rekan-rekan mau urus di Disperindag Batam, izin tidak bisa dikeluarkan, alasannya tidak ada perdanya," kata Yasin penambang pasir ilegal di wilayah Kampung Panglong Batubesar dan sekitarnya, baru-baru ini. 

Menurutnya, izin tambang rakyat sangat diharapkan penambang untuk mengais rezeki guna menghidupi keluarga. Dengan adanya peluang itu, tambahnya tentunya mengurangi pengangguran. 

"Akan banyak pengangguran jika tambang pasir ditutup. Contohnya, satu tambang bisa mempekerjakan lebih dari 4 orang, jika dikalikan dengan tambang yang ada, sudah berapa banyak warga yang bisa bekerja," ucapnya.

Penambang mengaku tidak mempedulikan kondisi alam di lingkungan sekitar akibat rusak ditambang secara besar-besaran, seperti yang diwaspadai pemerintah saat ini. 

Sehingga jika memang perda tambang telah diatur, lokasi, luas dan kedalaman tambang harus diperhitungkan. Dengan adanya penghwasan dan masuk ke kas daerah, kerusakan lingkungan dapat dinetralisir dengan segera. 

Hal itu disanggupi penambang pasir ilegal di wilayah Sagulung dan sekitarnya. Menurut Suhardi, salah satu penambang, daripada membayar sejumlah oknum aparat, penghasilan dari tambang lebih baik masuk ke APBD.

Editor: Dodo