Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Palsu, Miras dan Narkotika Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Rabu | 12-11-2014 | 13:55 WIB
pemusnahan kejari pinang.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak kriminal berupa minuman beralkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan uang palsu, Rabu (12/11/2014).

Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1722 K/Pid Sus/2013 tanggal 15 April 2014, surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang No. Print - 737/N.10.10/ Fuh.2/05/2014 tanggal 21 Mei 2014 (P-48) atas nama terpidana Agus Saputra Bin Sudarto yang amarnya memutuskan barang bukti berupa muatan truk bernomor polisi BP 9315 TA berupa 100 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek dirampas dan dimusnahkan.

"Mikol yang dirampas dan dimusnahkan itu antara lain 29 karton ada sebanyak 696 botol Red Label 750 ml, 36 karton yang terdiri dari 864 botol Chivas Regal 750 ml. Selanjutnya ada 6 karton berisi 144 botol Contreau 700 ml, 10 karton berisi 240 botol Tequila Reposado Jose Quervo Espesial 750 ml, Black Label 750 ml ada 9 karton sebanyak 216 botol, 5 karton sebanyak 120 botol Absolut Vodka dan 5 karton berisi 120 botol Ron Bacardi Superior," terang Herry.

Sementara, jumlah total barang bukti yang dimuasnahkan untuk jenis narkoba, untuk sabu sebanyak 250,16 gram, ganja sebanyak 1084,23 gram dan pil ekstasi sebanyak 1314 butir.

Herry mengaku, pemsunahan barang ini dikarenakan telah memiliki kekuatan hukum dan perintah agar segera dimusnahkan. Sementara itu untuk nilainya sendiri, Herry mengaku tidak tahu berapa rupiah nilai dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

"Untuk nilai ya orang yang ahli lah, lagian barang bukti ini juga ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda, kita hanya memusnahkan saja, barang bukti yang kita musnahkan ini dari tahun 2013 hingga 2014," ujar Herry.

Editor: Dodo