Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lemahnya Penegakan Hukum Dinilai Turut Picu Ricuh Lahan di Bengkong Kolam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-11-2014 | 09:27 WIB
sengketa_lahan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aloi, kuasa hukum Arsikon Group, sangat menyayangkan terjadinya kericuhan menyusul adanya sengketa lahan di RT 03/RW 12 Sungai Nayon, Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong pada Selasa (11/11/2014) kemarin.

Lahan itu diakui Aloi merupakan lahan mitra bisnis Arsikon yang dititipjagakan kepada pihaknya. Dia juga memastikan, kepemilikan lahan tersebut sudah berkekuatan hukum, termasuk memegang PL yang diterbitkan BP Batam setelah membayar seluruh kewajiban, seperti UWTO 30.

Soal berdirinya bangunan di atas lahan tersebut, kata Aloi, sudah sejak lama diingatkan untuk tidak ada lagi penambahan. Namun tetap saja diabaikan pihak-pihak yang berupaya membangun rumah di atas lahan yang dikuasai pihaknya.

Bahkan pihaknya sudah melaporkan adanya upaya penyerobotan lahan tersebut ke pihak berwajib, baik ke Polresta Barelang maupun Polsek Bengkong. Tapi belum ada tindakan hukum hingga saat ini.

"Ini yang kita nilai lemahnya penegakan hukum yang turut andil memicu kericuhan yang terjadi kemarin. Pihak kita sebenarnya hanya melarang adanya penambahan bangunan rumah di atas lahan kita, tapi ditanggapi berlebihan oleh warga di sana. Kita juga sangat menyayangkan hal itu," ungkapnya, Rabu (12/11/2014).

"Kalau penegakan hukum tak segera dijalankan sebagaimana mestinya, bukan tidak mungkin persoalan serupa menyentuh semua lahan milik pengembang di Batam. Dan, sebenarnya hal itu sudah terjadi," imbuhnya.

Sebelumnya, menyikapi ketegangan yang terjadi kemarin, Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, di lokasi mengatakan, memang ada satu rumah yang masih dalam pembangunan dirusak sekelompok orang. Pihaknya juga belum mengamankan orang-orang yang melakukan pengrusakan, karena sudah kabur duluan.

"Belum ada yang kita amankan. Rumah yang dirusak belum jadi, dan masih dalam pengerjaan. Sekarang rumah itu kita beri garis polisi dulu. Di lokasi ditemukan hanya sekop yang digunakan membangun rumah itu. Para perusak itu kabur duluan," kata Syamsurizal.

Selain itu, ia juga mengaku kalau permasalahan lahan itu kini masih dalam proses penyelidikan di Polresta Barelang. "Hingga kini masih proses, dan belum tahu siapa pemiliknya. Tapi perusahaan yang mengaku lahan itu milik mereka adalah PT Citra Mitra Graha," terang Syamsurizal.

Ia juga mengimbau agar warga dan pihak perusahaan sama-sama bisa menahan diri hingga pemasalahan dapat dipecahkan. "Kita minta kedua belah pihak agar tidak bertindak anarkis hingga permasalahan selesai," imbaunya.

Editor: Dodo