Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan MBM Mangkrak, Sani Minta Audit BPK dan Evaluasi Kinerja Arifin Nasir
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-11-2014 | 08:56 WIB
Gubernur-Kepri-HM.Sani-3.gif Honda-Batam
Gubernur Kepri, Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek Monumen Bahasa Melayu (MBM) di Penyengat, yang menelan dana Rp12,5 miliar dari APBD 2014 akhirnya mangkrak dan kontrak pekerjaanya diputus Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri karena pihak kontraktor mengaku tidak mampu menyelesaikan proyek prestisius Gubernur Kepri itu. 

Pemutusan kontrak itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir. Ia mengatakan hal itu dilakukan, setelah pihak kontraktor ‎menyatakan tidak sanggup lagi melakukan pekerjaan proyek monumen tersebut. 

"Kita putus kontraknya, setelah kontraktor mengaku sudah tidak sanggup lagi melaksanakan pekerjaan," kata Arifin Nasir, belum lama ini.

Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani ‎membenarkan adanya pemutusan kontrak kerja proyek Monumen Bahasa Melayu. Namun sebelum diputus kontrak, Sani memerintahkan pada Pengguna anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kebudayaan agar dapat melakukan audit proyek MBM itu dengan melibatakan BPKP. 

"Memang arahnya ke pemutusan kontrak, karena kontraktor mengaku sudah tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya. Oleh sebab itu, saya meminta pada PA, agar dapat melakukan audit atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilakukan," kata Sani, Selasa (11/11/2014). 

Selain melakukan audit oleh BPK, Sani juga meminta agar Arifin Nasir melakukan evaluasi atas pelaksanaan kontrak pembangunan MBM tersebut, khususnya mengenai penerapan sanksi, berupa denda dan penyitaan jaminan pelaksanaan, juga pemberlakuan black list pada perusahaan pelaksana.

"Saya sudah minta PA (Arifin Nasir-red) melakukan evaluasi, hingga sebelum dikenakan sanksi, dapat dilakukan audit oleh BPKP, hingga kalau ada masalah, semuanya sudah terback-up dan pemerintah tidak disalahkan lagi," ujarnya. 

Dari laporan Kepala Dinas Kebudayaan, kata Sani, sudah diberitahukan akan dilakukannya pelaksanan pemutusan kontrak dari proyek itu, serta pengenaan sanksi pada kontraktor. 

"Tapi saya minta bukan itu saja, tetapi perlu pendapat hukum yang lebih mendalam, termasuk audit BPKP, dan sanksi sesuai dengan ketentuan akan diberlakukan setelah adanya pendapat hukum," kata Sani.

Kendati terlihat kesal atas mangkraknya proyek MBM ini, Sani juga berdalih jika semu rencana tidak se‎mulus yang diharapkan, tetapi selalu ada benturan dan kendala.

Selain melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek MBM, Sani menyatakan juga akan mengevaluasi kinerja Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, yang dipimpin Arifin Nasir.

Editor: Dodo