Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih 'Membandel', 13 Bar dan Kafe di Kampung Bule Disegel
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 08-11-2014 | 10:20 WIB
segel_kafe.jpg Honda-Batam
Petugas BPM PTSP Batam sedang menyegel salah satu kafe di Kampung Bule, Nagoya, Jumat (7/11/2014) malam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Batam, akhirnya menyegel 13 bar dan kafe yang berada di Kampung Bule, Nagoya, Batam, Jumat (7/11/2014) malam.


Kafe dan bar tersebut disegel karena 'membandel' meski sudah diberi peringatan agar mengajukan pengurusan perizinan. Namun dalam dua hari yang diberikan BPM pasca pendataan lokasi yang tak miliki izin lengkap, Selasa (4/11/2014) kemarin, mereka malah tidak ajukan proses pengurusan izin tersebut.

"Kita tepati janji bagi mereka yang tak ajukan pengurusan izin. Kan sebelumnya sudah diingatkan. Kita beri mereka waktu dua hari. Tapi karena tak diajukan, terpaksa malam ini kita segel," kata Kepala BPM PTSP Batam, Gustian Riau di lokasi, Jumat malam.

Pantauan di lokasi, 13 lokasi yang disegel tersebut antara lain, 81 Bar dan Billiard, Chili Bar, Hot Spot, Pub D'Angel, Asilum Pub, Candy Bar, Slente Bar, D'Cents Pub dan KTV, serta Barfly. Kemudian, 4 Play, Bintang Batam, Rachada dan Brazil bar.

Dijelaskan Gustian, bagi lokasi yang disegel, harus melakukan pengurusan ulang semua perizinannya. Mulai dari pengurusan SPPL, bayar retribusi HO, dan lainnya. "Kita juga melakukan survei lokasi, apakah layak atau tidak," tambahnya.

Dengan demikian kata Gustian, otomatis akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Batam sendiri. "Mereka akan lebih banyak menyetor pajak minuman. Pada barnya juga akan kita periksa, berapa banyak sample minuman beralkohol (mikol) yang laku tiap hari. Mereka bayar pajak mikolnya, otomatis masuk kas daerah," terang Gusti.

Untuk lokasi yang disegel lanjutnya, kunci kafe dan bar akan ditahan hingga pemiliknya sudah mengurus semua perizinan. "Jika izinnya sudah lengkap, mereka datang ke BPM bawa perizinan itu. Begitu kita cek dan memang sesuai syarat, akan kita berikan surat rekomendasi untuk mereka agar bisa ambil kunci kafe atau barnya ke Satpol PP," jelas Gusti.

Dalam penyegelan lokasi kafe dan bar ini, tim gabungan yang datang tidak hanya dari BPM, Satpol PP, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan dan instansi lainnya. Kali ini, 9 orang anggota Komisi I DPRD Batam juga ikut turun, karena perizinan memang tupoksi mereka.

"Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan BPM, sehingga ada yang bisa masuk ke kas daerah. Kita tidak ingin para pengusaha ini malah mengecoh kita. Bikin usaha empat lokasi, tapi hanya satu yang di daftarkan," kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangyang Haris Pratamura, yang didampingi Ekki Kurniawan selaku Wakil Ketua Komisi I, serta Sekretaris Komisi I, Ruslan Ali Wasjim, dan anggota Komisi I lainnya.

Dijelaskan Nyangyang, semua usaha di bidang hiburan yang adacdi Batam, seharusnya memiliki izin yang lengkap. Sebab, dapat menyokos kas daerah. Namun ia menegaskan agar pemiliknya tidak menyalahgunakan izin yang ada.

"Jangan sampai izinnya disalahgunakan. Bikin panti pijat, tapi ada prostitusi di dalamnya. Bikin bar atau pub, tapi ada pornografi. Nanti kita agendakan untuk mengadakan pertemuan dengan para pengusaha tempat hiburan agar pengurusan izin usaha terealisasi," pungkasnya.

Editor: Dodo