Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

17 Bulan Tak Urus Izin, Minimarket Circle K di Batam Terancam Ditutup Paksa
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 07-11-2014 | 20:23 WIB
circle_k_batam.jpg Honda-Batam
Minimarket Circle K Batam. (Foto: Gokkli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Circle K, salah satu toko setara minimarket yang ada di Kota Batam terancam ditutup. Izin usaha toko modren (IUMT) yang dimiliki sudah berakhir sejak April 2013 lalu, namun tak juga diperpanjang.

Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Penanaman Modal (BPM) Batam melakukan razia sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 ke sejumlah minimarket. Razia itu berlangsung secara serantak di empat kecamatan yakni Batam Kota, Bengkong, Lubukbaja dan Sekupang.

Dalam razia yang berlangsung di daerah Lubukbaja, Satpol PP dan BPM Batam mendatangi Toko Circle K yang terletak di Komplek Tanjungpantun RT01/RW02 Blok N nomor 1. Diketahui, izin yang dimiliki sudah berakhir sejak April 2013 lalu.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri, mengaku kaget mengentahu izin yang dimiliki toko itu sudah kedaluarsa. Bahkan, kata dia, hal yang membuat kesal toko tersebut masih berani beroperasi kendati izin usahnya sudah berakhir sejak 17 bulan lalu.

"Ini sudah keterlaluan. Masa toko sebesar ini tak bisa mengurus izin? Pantas saja pendapatan asli daerah tak meningkat. Mungkin masih banyak lagi yang seperti ini," katanya kesal.

Dia menegaskan, toko itu akan ditutup paksa jika tak segera mengurus izin paling lambat pada Senin depan. Hal ini, kata dia, sudah menjadi kesepakatan bersama, kecuali yang sama sekali tak mengantongi izin apapun.

"Batas terakhir mengurus izin sampai Senin depan sekitar pukul 14.00 WIB. Kalau tak juga diurus, terpaksa kita tutup paksa," ancamnya.

Dikatakan Henri, semua minimarket yang ada di Batam diberi waktu melakukan pengurusan sampai Senin (10/11/2014). Khusus untuk empat minimarket yang sempat disegel, lanjutnya, tak bisa beroperasi sampai dapat menunjukkan bukti pengurusan izin.

"Ada empat yang disegel dalam razia hari ini. Sebelum bisa menunjukkan bukti pengurusan, minimarket itu tak bisa beroperasi,"jelasnya.

Sementara itu, Manager HRD Circle K, M Adi, mengakui pihaknya lalai dalam mengurus izin. Tapi, dia membantah hal itu dilakukan karena ada unsur kesengajaan.

"Dulu ada karyawan yang khusus mengurus izin. Tapi sudah keluar, akhirnya terkendala semua," katanya berdalih.

Sesuai anjuran Satpol PP dan BPM, kata Adi, pihaknya akan melakukan pengurusan izin ke pemerintah. Ia berharap agar pemerintah memberikan toleransi sampai izin tersebut selesai diurus.

"Senin nanti kami akan urus. Tapi sebelum izin selesai tetap diberi toleransi," harapnya. (*)

Editor: Roelan