Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Janji Usulan UMK Batam 2015 Sampai ke Gubernur Sebelum 20 November
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 06-11-2014 | 14:33 WIB
dahlan demo buruh.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, saat menyampaikan penjelasan mengenai UMK 2015 di depan massa buruh. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, menjanjikan usulan upah minimum tahun 2015 akan diusulkan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) sebelum tanggal 20 November. Dahlan tak menjamin besaran upah minimum (UMK) yang diusulkan itu sesuai dengan tuntutan para buruh yakni Rp3.321.000.

"Lebih cepat lebih baik. Sebelum tanggal 20 (November) sudah di tangan Gubernur Kepri," usai menemui perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Batam, Kamis (6/11/2014) siang.

Dahlan menjelaskan, pemerintah daerah belum bisa menetukan angka UMK sampai saat ini karena dilatarbelakangi banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan. Misalnya saja mengenai rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan berbagai hal lain.

Saat ini, lanjutnya, angka yang diusulkan pengusaha dan serikat buruh masih dikaji oleh Tim Ekonomi. Kajian itu akan segera diselesaikan untuk menentukan angka yang dapat diusulkan kepada Gubernur Kepri.

Dahlan juga menyampaikan akan mempertimbangkan aspirasi buruh untuk menentukan angka UMK Batam Tahun 2015. Sebab, dia juga bisa memahami tidak adanya kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DPK).

"Saya pastikan UMK tak bakalan turun," ujar dia.

Sebelumnya, perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menemui Wali Kota Batam berharap pemerintah dapat mengajukan angka UMK sebesar Rp3.321.000. Angka ini, kata Musofa salah satu perwakilan buruh di DPK, sudah sesuai dengan aspek yang nyata di lapangan.

"Kami minta wali kota mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan usulan buruh dan kenaikan harga BBM," jelasnya.

Musofa menambahkan, Wali Kota Batam bisa mengambil contoh seperti di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sudah menetapkan nilai UMK sebesar Rp2,7 juta. Sementara diketahui Batam merupakan salah satu kota industri yang menjadi tolok ukur di Indonesia.

Sementara itu, Darmo Djowono, anggota DPK lainnya menambahkan, Wali Kota Batam agar merekomendasikan upah kelompok usaha dijadikan satu paket dengan usulan UMK. Apabila dipisah seperti tahun lalu, kata dia, akan memakan waktu lagi untuk melakukan pembahasan.

"Tahun depan kami juga minta kelompok usaha agar dimasukkan ke DPK, supaya menghemat waktu melakukan pembahasan," katanya.

Di tempat yang sama, Yoni Mulyo Widodo, salah satu elit buruh FSPMI menyampaikan, buruh mendorong Pemerintah Kota Batam agar lebih berani dan tegas. Kendati dalam kebijakan itu akan mendapat banyak risiko.

"Meski banyak risiko, Pemko Batam harus berani. Kota di luar Batam rata-rata sudah menaikkan UMK sebesar Rp500 ribu. Wali kota harus melihat secara riil," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan