Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 803 Gram Shabu dan Lima Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 05-11-2014 | 18:22 WIB
kapolresta barelang ekspos kasus narkoba.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Irham Halid, dalam ekspos kasus di Mapolresta, Rabu (5/11/2014). (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gencarnya operasi cipta kondisi yang dilakukan jajaran Polresta Barelang saat ini, membuahkan hasil cukup memuaskan. Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pedagangan narkoba internasional.

Alhasil, lima orang pelaku, Jf, Ta, Es, Pt dan As berhasil dibekuk belum lama ini. Dari tangannya, Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 803 gram yang dikemas dalam 8 bungkus ukuran sedang.

Dalam eksposnya, Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, mengatakan, terbongkarnya sindikat prdagangan narkoba internasional ini berawal informasi yang di dapat saat operasi cipta kondisi.

"Begitu dapat informasi, kita langsung terjun ke lapangan dan melakukan penyamaran untuk menyelidiki jaringan ini," kata Asep yang di dampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, Rabu (5/11/2014) sore.

Dari penyamaran tersebut lanjutnya, awalnya baru berhasil menangkap dua orang, Jf dan Ta di kamar salah satu hotel kawasan Baloi. Selain itu, barang bukti berupa narkoba jenis shabu juga ditemukan di lokasi.

"Saat kita grebek, di dalam kamar hotel itu hanya ada Jf dan Ta. Begitu kita lakukan penggeledahan, di kamar mandi ditemukan 6 bungkus shabu seberat 603 gram. Kemudian di bawah kasur juga ditemukan dua bungkus lagi seberat 200 gram," tambah Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap kedua tersangka, tiga orang lainnya, Es, Pt dan As, turut dibekuk di salah satu hotel kawasan Jodoh. "Dua orang di antaranya berada di satu kamar, sedangkan satu orang lagi ada di kamar lainnya," terang Asep.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, menambahkan, pengakuan dari Jf, shabu tersebut dibawa dari Tanjungpinang oleh Es, Pt dan As ke Batam melalui pelabuhan Punggur.

"Sampai di Batam, barang diambil Jf dan Ta dan di bawa ke hotel kawasan Baloi. Pas terima barang, samua berada dalam satu bungkus. Sampai di hotel, mereka pecah menjadi delapan bungkus," jelas Irham.

Narkoba ini, lanjutnya, berasal dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungpinang melalui pelabuhan tikus. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam.

"Teknik yang dilakukan dengan cara menyembunyikan paket shabu itu di selangkangan mereka. Dari pengakuan Jf ia sudah tiga kali melakukannya, sedangkan empat orang lainnya mengaku baru kali ini. Jf yang merekrut mereka," tambah Irham.

Saat ini, kelima tesangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Mapolresta Barelang. Mereka dikenakan pasal 112 ayat (2) juncto 113 ayat (2), 114 ayat (2), 115, 132 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Editor: Roelan