Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Perusahaan Mengaku Setor Dana Retribusi Kalibrasi Tera Hingga Belasan Juta Rupiah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-11-2014 | 17:41 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah perusahan pemilik timbangan di Kepulauan Riau (Kepri) mengaku telah menyetor dana hingga belasan juta rupiah untuk retribusi dan jasa kalibrasi tera yang dilaksanakan petugas Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Dinas Peindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri sejak 2007 hingga 2011.

Hal itu dikatakan delapan saksi pimpinan dan perwakilan perusahaan yang mengaku mengajukan kalibrasi tera pada timbangan yang digunakan kepada petugas UPT dalam sidang lanjutan dua terdakwa Korupsi dana kelebihan dana retribusi kalibrasi tera, Muchdwarman dan Tarmin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/11/2014).   

"Pembayaran kami lakukan sesuai dengan daftar rincian yang ditetapkan oleh UPT Metrologi, mulai dari dana retribusi, akomodasi, transportasi dan opersional lainnya. Besarannya sekitar 14-15 juta rupiah," ujar Dedi Kurnadi saksi dari PT Pipa Mas Putih Batam.

Kendati mengaku keberatan dengan pembayaran tersebut, Dedi mengaku sudah terlanjur membayar. Atas dasar itu, dirinya meminta hendaknya dalam setiap pungutan yang dilakukan pemerintah dapat disosialisasikan dan memiliki prosedur operasional standar.

Hal yang sama juga disampaikan Jailani Lubi dari PT Lafarge Cement Indonesia, Batam. Ia mengaku membayar dana retribusi tera sesuai dengan daftar rincian yang disodorkan oleh UPT Metrologi.

"Saat kami ajukan permohonan kalibrasi tera, petugas metrologi membuat rincian dana yang harus dibayar. Dan itu yang kami bayarkan," ujar Jailani.

Saksi lainnya, staf PLN Batam, Mufiarto, memaparkan, dalam pelaksanaan kalibrasi tera pada KWH meter pelanggan, sebelumnya PLN sudah menjalin kerja sama dengan UPT Metrologi Disperindag. Untuk satu KWH meter PLN dana retribusi tera dibayar Rp2.500, di luar biaya tranpsortasi Rp400 ribu, akomodasi Rp280 ribu, serta dana operasional lainnya Rp300 ribu.

"Tapi memang hanya form rincian dana retribusi, akomodasi, transportasi, dan dana operasional yang ada. Sedangkan laporan pertangungjawaban berupa bukti tiket dan bukti akomodasi lainnya tidak ada," jelas Mufiarto.

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo SH MH, dan didampingi Linda Wati SH MH dan Jarot SH, itu baru memeriksa delapan saksi dari 17 saksi pihak perusahaan.

"Sampai saat ini baru 19 saksi yang kita ajukan diperiksa di pengadilan, termasuk delapan orang saksi dari 107 perusahaan. Sisanya akan kita hadirkan pada sidang mendatang," ujar Jaksa Penuntut Umum, M Fadeli SH.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana kelebihan tera dan kalibrasi di Disperindag Kepri masing-masing Muchdawarman dan Tarmin, didakwa melakukan tindak pidana korupsi melakukan kelebihan pungutan dana retribusi kalibrasi tera dari 2007-2011 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,092 miliar berdasarkan audit BPKP dan Rp677 juta pungutan di luar aturan yang berlaku.

Pemungutan dinilai telah melebihi tarif sebagaimana yang telah ditentukan. Sementara sisanya, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa serta dibagi-bagikan di lingkungan instansi mereka. Ironisnya, dana kelebihan tera itu dinikmati oleh beberapa pejabat dan staf di Disperindag Kepri.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pemungutan Retribusi, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi, karena sisa tarif tera yang mereka pungut digunakan untuk kepentingan pribadi serta kelompoknya.

Dari dakwaan JPU juga terungkap, dana kelebihan tera dibagi-bagi kepada sejumblah pejabat sebanyak 49 kali. Dan setiap kali membagi-bagikan uang tersebut nilainya cukup fantastis. Siapa saja pejabat yang menikmati dana tera itu, memang secara ditail tidak disebutkan nama-namanya. Namun dari keterangan JPU, pejabat yang menerima itu adalah pejabat yang kedudukannya lebih tinggi dari kedua terdakwa.

Dan atas poerbuatanya dua terdawka dijerat dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.    

Sidaang kedua terdakwa akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya. (*)

Editor: Roelan