Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakak Beradik Dihadiahi Timah Panas, Komplotan Pembobol Rumah Jumaga Nadeak Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 04-11-2014 | 19:33 WIB
20141104_135708_resized_1_edit_edit_edit.jpg Honda-Batam
Komplotan pembobol rumah ketua DPRD Kepri saat diekspose bersama barang bukti hasil curian di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah Bambang Irawan alias Budi (29), pelaku pembobolan kediaman Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dibekuk setelah mendapat hadiah timah panas di betis kiri karena melawan dan berusaha kabur, Sabtu (1/11/2014) kemarin, polisi akhirnya berhasil membongkar komplotan pencuri tersebut dan menangkap empat orang lainnya.

Empat orang yang ikut dibekuk adalah Helena (36), yang ditangkap bersamaan Bambang, namun masih berstatus saksi. Kemudian Rosita bin Manur (27), adik kandung Bambang, serta dua orang lagi, Hamzah alias Rian (24) serta Hermansyah (32).

Kapolsek Batam Kota, Ajun Komisaris Polisi Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, tertangkapnya komplotan ini karena aksi mereka di rumah Ketua DPRD Kepri diketahui. Namun saat penangkapan Bambang di ruli BPD Indah, kawasan Cendana, Batam Centre, Rosita berhasil kabur, dan Helena juga ikut diamankan karena berada di lokasi.

"Awalnya kita baru menetapkan Bambang sebagai tersangka. Helena masih berstatus saksi karena belum diinterogasi. Setelah dilakukan pengembangan, Helena ternyata memiliki peran menyembunyikan barang hasil curian," kata Yoga, di Mapolsek Batam Kota, Selasa (4/11/2014) sore.

Berkat nyanyian dua orang tersebut, Sabtu malamnya, Rosita dan Rian berhasil dibekuk di daerah Tiban Kampung. Karena masih berusaha kabur ke hutan dekat lokasi, jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, terpaksa juga menghadiahi timah panas di betis kiri seperti abangnya. Menyusul tidak lama kemudian, Hermansyah juga ditangkap di rumahnya, Perumahan Cipta Asri, Sagulung.

Selain itu, lanjut Yoga, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lagi yang masih DPO. "Setelah kita mintai keterangan, ternyata mereka ini komplotan pembobol rumah dan pencuri sepeda motor (curanmor). Mereka ada tujuh orang, dua lagi masih kita kejar," jelas Yoga.

Dari pengakuan Bambang dan Rosita, mereka melancarkan aksi membobol rumah baru tiga kali, salah satunya adalah rumah Ketua DPRD Kepri. Sedangkan curanmor baru dua kali. "Mereka punya peran masing-masing. Ada yang spesialis bobol rumah, dan juga ada spesialis curanmor. Nanti hasilnya mereka bagi bersama," tambah Yoga.

Dijelaskan Yoga, Bambang bersama dua orang lagi yang masih DPO, merupakan spesialis curanmor, serta Rosita dan Rian spesialis pembobol rumah. Sedangkan Helena bersama Hermansyah memiliki peran tidak kalah penting. Mereka merupakan penadah barang hasil curian, baik hasil jarahan rumah maupun sepeda motor yang dicuri.

Untuk barang bukti, dari tangan Rosita dan Rian, polisi mengamankan berbagai macam elektronik dan uang curian dengan nilai secara keseluruhan mencapai ratusan juta. Sementara dari tangan Bambang, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6850 FU dan New V-ixion BP 5082 GR.

Saat ini kelima pelaku ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk pengembangan selanjutnya. Bambang, Rosita dan Rian dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 9 tahun penjara. Sementara Helena dan Hermansyah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Dodo