Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Bekuk Remaja Pelaku Curanmor
Oleh : Habibi
Selasa | 04-11-2014 | 17:15 WIB
IMG-20141104-01478.jpg Honda-Batam
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, saat ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (4/11/2014). (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih berusia di bawah umur. Pelaku berinisial Tm dan Sd yang masih berusia 17 tahun itu dibekuk setelah mencuri Yamaha Mio BP 5851 BI di Jalan Anggrek Merah nomor 1 RT01/RW02.

"Modus mereka dengan menarik kabel stop kontak motor. Untuk itu mereka dijerat dengan KUHP pasal 363 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, saat ekspos kasus di Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Selasa (4/11/2014).

Sementara itu, jajaran Polsek Tanjungpinang Barat juga membekuk satu orang pelaku curanmor yang melakukan aksi di parkiran warnet Rehan kawasan Jalan Soekarno - Hatta. Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh Rn (19) dengan modus merusak starter motor menggunakan obeng.

"Di TKP kita menyita barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Satria, satu pelat nomor palsu dan obeng," ujar Hilman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Timur, Aiptu Sopiani, dalam ekspos tersebut mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pencurian sebuah televisi merk LG di sebuah rumah di Km11 arah Kijang. Polisi membekuk dua tersangka berinisial Kk dan Rl yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp600 ribu.

"Modus pelaku dengan mencongkel kaca jendela rumah korban, dan membawa barang lewat jendela rumah," ujar Sopiani. (*)

Editor: Roelan