Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Tentukan Nilai UMK Batam, Dahlan Bantah Langgar Prosedur
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 04-11-2014 | 17:02 WIB
ahmad_dahlan.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2015 belum juga diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Namun Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, membantah melangkahi prosedur ketika dua angka diusulkan buruh melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan pengusaha melalui kajian tim ekonomi.

"Tak pernah prosedur UMK kita langkahi," ujar dia, Selasa (4/11/2014) siang.

Menurut Dahlan, dua angka berbeda yang diajukan DPK dan pengusaha akibat tidak adanya kesepakatan. Jika dalam pembahasan yang dilakukan beberapa kali itu dicapai kesepakatan, tak perlu lagi dilakukan kajian oleh tim ekonomi.

"Kalau ada kesepakatan sudah langsung ditetapkan. Karena tidak ada, harus dikaji dulu angka berapa yang mau diajukan ke Gubernur Kepri," jelasnya.

Prosedur pembahasan UMK, kata Dahlan, sudah berlangsung dengan baik kendati DPK dan pengusaha belum mencapai kesepakatan. Prosedur yang dimaksud di antaranya sudah melakukan beberapa kali pembahasan, sehingga didapat dua angka yang saat ini diajukan kepada Wali Kota Batam.

Adapun dua nilai UMK Batam yang diusulkan DPK sebesar Rp3.321.000, yang dibagi atas tiga kelompok yakni Kelompok I sebesar Rp3.922.550, Kelompok II Rp3.759.372, dan Kelompok III Rp3.653.100. Sementara nilai UMK yang diajukan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp2.148.645.

Pembahasan untuk menentukan nilai UMK Batam tahun 2015 dilakukan beberapa kali di kantor Dinas ketenagakerjaan (Disnaker). Sebelum penentuan nilai UMK, terlebih dahulu dilakukan pembahasan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan untuk menentukan besaran UMK.

Angka KHL tahun 2015 yang diajukan pengusaha sebesar Rp2.148.645 yang menjadi patokan untuk menentukan nilai UMK. Sementara angka KHL yang diajukan serikat buruh melalui DPK sebesar Rp2.554.616.

Sampai dengan saat ini, Wali Kota Batam belum mempunyai gambaran kisaran nilai UMK tahun 2015 yang akan diusulkan kepada Gubernur Kepri. Hal ini, katanya, karena tim ekonomi masih melakukan kajian, dan wali kota juga perlu memintai masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

"Belum ada gambaran angka berapa yang akan saya usulkan ke gubernur," aku Dahlan.

Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Batam, Syaipul Badri, menyampaikan, kajian tim ekonomi tidak bisa dijadikan acuan oleh wali kota dalam menentukan nilai UMK yang akan diusulkan kepada Gubernur Kepri. Serikat buruh, kata dia, berharap wali kota tetap menghormati pembahasan yang telah dilakukan oleh DPK berulang kali.

"Rekomendasi tim ekonomi hanya sebagai masukan untuk wali kota, tidak bisa menjadi acuan. Yang diamanatkan undang-undang itu DPK, bukan tim ekonomi," kata Syaipul, menanggapi belum ditentutakannya nilai UMK tahun 2015 oleh Wali Kota Batam, Senin (3/11/2014) sore. (*)

Editor: Roelan