Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelangsir Solar 'Tangkapan' Wako Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-11-2014 | 14:41 WIB
antre spbu batam centre.jpg Honda-Batam
Ilustrasi antrean mobil mendapatkan BBM di SPBU.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua sopir mobil Isuzu Panther dengan tanki modifikasi, yang berhasil diamankan Wali Kota Tanjungpinang di SPBU Km VII Tanjungpinang pada Jumat (31/10/2014) lalu, masing-masing Ari dan Soudikin, ditetapkan penyidik Polres Tanjungpinang sebagai tersangka pelangsir BBM jenis solar.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan, kedua tersangka sopir mobil pelangsir solar itu dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2002 tentang Migas.

"Kedua sopir, masing-masing Ar dan Sd, kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2002 tentang Migas," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, akhir pekan lalu.

Sementara dua unit mobil Isuzu Panther, masing-masing BP 1681 OD dan BP 1451 QT, dijadikan sebagai barang bukti atas penyelewengan dan pelangsiran solar bersubsidi dari SPBU KM VII Tanjungpinag.

Sedangkan mengenai kepemilikan mobil dan penyaluran serta penjualan solar tersebut, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Tanjungpinang. 

"Untuk kepemilikan mobil masih kita lidik, karena dari pengakuan kedua tersaangka mobil itu adalah miliknya. Sedangkan STNK dan BPKB, dikatakan tersangka saat ini sedang diagunkan ke bank," tutur Reza.

Selain mendalami kepemilikan mobil, penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk operator dan supervisor SPBU Km VII Tanjungpinang, yang melakukan pengisian solar ke mobil pelangsir milik Ari dan Soudikin.

"Selain saksi lainnya, kita juga akan periksa operator dan supervisor SPBU sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Kasat Reskrim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengamankan dua mobil yang diduga melangsir BBM jenis solar di SPBU Km VII Tanjungpinang, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (31/10/2014) lalu. Dua unit mobil yang diamankan, masing-masing Isuzu Panther BP 1681 OD warna abu-abu dan BP 1451 QT warna hijau, yang dikemudikan oleh Ari dan Soudikin.

Editor: Redaksi