Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Terdakwa Gustian Bayu, Gatot Winoto Mengaku Banyak Lupa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-11-2014 | 11:49 WIB
gatot saksi.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Plt. Sekda Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto mengaku banyak lupa atas pelaksanaan teknis kegiatan ganti rugi lahan USB SD di Jalan Sri Katon Km 12 Tanjungpinang, yang dilaksanakan mantan Kabag Pemerintahan terdakwa Dedi Candra pada tahun 2009. 

Hal itu dikatakan Gatot Winoto saat bersaksi pada sidang lanjutan terdakwa Gustian Bayu, dalam dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan USB-SD Kota Tanjungpinang, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (3/11/2014). 

"Dalam masalah teknis, pelaksanaan ganti rugi lahan, sepenuhnya diserahkan pada Tim Sembilan, sesuai dengan SK yang dikeluarkan Wali Kota, serta Tim Lima dalam penentuan harga dan lokasi lahan yang akan diganti rugi," kata Gatot.

Gatot juga mengaku, tidak terlalu mengetahui, apakah Tim Sembilan maupun Tim Lima pernah melakukan rapat atau tidak. Namun dirinya mengaku menerima berita acara pelaksanaan rapat, yang langsung dilaporkan terdakwa  Dedi Candra selaku Kabag Pemerintahan dan PPTK pelaksana kegiatan. 

Ketika Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, Patanriadi dan Jhony Gultom SH, menanyakan mengenai kewenanganya selaku Plt. Sekdako, apakah tidak mempertanyakan kinerja Tim 5 dalam menentukan patokan harga, Gatot mengaku tidak tahu dan pernah menanyakan.

"Semua dikerjakan Tim Sembilan dan Tim Lima. Saya hanya menerima laporan berita acara atas pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan, serta permintaan pencairan dana ganti rugi sesuai yang diajukan PPTK," ujarnya.

Ditanya dalam SPP, SPM yang ditandatangani Gatot untuk pembayaran pengadaan lahan yang dibayarkan pada orang per orang tetapi di dalam SPP dan SPMA disebut nama pimpinan perusahan Hasdiana (selaku pemilik koorporasi), Gatot mengatakan, jika form SPP daan SPMA itu sudah terformat sedemikian rupa. 

"‎Form untuk SPP dan SPMA sudah terbuat sedemikian rupa, tetapi dalam rincian harga pembayaran dana memang dilakukan empat orang pemilik lahan, sedangkan harga per meter Rp85 ribu.‎ Namun secara detail, terus terang saya kurang memperhatikan, karena menurut PPTK pelaksanaan kegiatan sudah sepenuhnya dilaksanakan dengan baik," kata Gatot. 

Disinggung  mengenai adanya dana 4-5 persen dari alokasi dana DIPA pengadaan lahan yang ditetapakan panitia untuk operasional kegiatan, Gatot menyatakan juga tidak mengetahui, karena dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 2009 itu  tidak menerima honor. 

Sementara itu, saksi lain Wan Martalena sebagai mantan Lurah Pinang Kencana sekaligus sebagai anggota Tim Lima, mengaku jika penetapan harga Rp85 ribu dikatakan sesuai dengan arahan terdakwa, yang sebelumnya meminta pada dirinya  agar membuat dan menyatakan NJOP lahan di kawasan kelurahan sudah mencapai Rp100 ribu. 

"Dia (Gustian Bayu-red) yang menyatakan ke saya, agar NJOP dibuat Rp100 ribu per meter, lalu saya bilang pada tim penentu harga Rp100 ribu," kata Martalena.

Sebagai panitia Tim Lima, Martalena juga mengaku jarang melaksanakan rapat, hanya kesepakatan antar anggota yang dilakukan, dalam penetapan harga lalu ditetapkan dalam berita acara keputusan tim. 

Sedangkan saksi mantan Camat Tanjungpinang Timur Syafrizal mengaku kendati masuk dalam Tim Lima, dirinya jarang dan tidak pernah diberitahu oleh ketua tim  dalam pelaksanaan penetapan lokasi, harga serta rapat dalam mengambil keputusan lainnya. Namun demikian, Syafrizal mengaku menerima berkas keputusan rapat dan berita acara yang diantar terdakwa Gustian Bayu, lalu ditandatanganinya. 

‎"Dalam pelaksanaan raapat jarang diberitahu, dan saya hanya sekali mengikuti rapat, karena tidak ada Pemberitahuan," ujarnya. 

Dalam pelaksanaan penentuan lahan dan penetapan harga, mantan Camat Tanjungpinang Timur yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, juga  tidak tahu karena tidak pernah dibawa. Namun demikian, dirinya sebagai anggota tim, mengakui ikut serta menandatangani berita acara penetapan harga dan penentuan titik lokasi yang dibawa ke Gustian Bayu dan ditandatanganinya semua. 

‎Sementara Itu, Ketua Tim Sembilan dalam penetapan dan pelaksanan ganti rugi, Wan Samsi, menyatakan sebagai ketua tim dirinya sudah mendelegasikan pelaksanaan rapat pengadaan lahan itu pada Dedi Candra.

Sedangkan berita acara rapat seluruhnya memang diserahkan Dedi Candra kepada dirinya dan setelah diperiksa, baru dilakukan penandatanganan. 

Ditanya mengenai pelaksanaan penetapan harga, dan penetapan lokasi, verifikasi dan sosialisasi lahan, Wan Samsi berdalih hal itu sudah didelegasikan pada masing-masing anggota tim sesuai dengan pembagiaan tugas yang disepakati. 

"Pelaksanaan rapat yang saya pimpin memang hanya satu kali, dan pelaksanan verifikasi dan sosialisasi, dari Laporan yang saya terima sudah dilaksanakan, melalui BPN yang juga sebagai anggota tim," kata Samsi.

‎Sedangkan mengenai berita acara hasil rapat penetapan lahan, serta negosiasi harga dan penetapan pelaksanaan ganti rugi, dikatakan Wan Samsi ditandatanganinya, setelah sebelumnya Dedi Candra mengatakan pelaksanaan rapat sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme. 

Demikian juga mengenai inventarisasi dikatakan sudah dilaksanakan oleh Tim Sembilan yang diserahkan pada BPN sebagai anggota tim.

Sidang ini kembali akan digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

Editor: Dodo