Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jamin Lebih Tinggi dari UMP, Wali Kota Belum Tentukan Nilai UMK Batam 2015
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 03-11-2014 | 15:39 WIB
ahmad dahlan.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengakui belum menentukan besaran upah minum kota (UMK) tahun 2015 yang akan diusulkan kepada Gubernur Kepri. Padahal, nilai UMK versi pengusaha dan buruh sudah disampaikan sejak tidak adanya kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DKP), belum lama ini.

"Masih dibahas Tim Ekonomi. Hasilnya belum disampaikan sama saya," kata dia, Senin (3/11/2014) di kantor Wali Kota Batam.

Menurutnya, dalam menentukan besaran UMK, pemerintah perlu memintai masukan dari semua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Sebab, kebijakan yang akan diambil menentukan nilai UMK menyangkut kepada masyarakat luas dan perlu ada kesepakatan antara semua FKPD.

Besaran UMK Kota Batam tahun 2015, imbuhnya, tentu lebih besar dari nilai upah minum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp1.954.000. Ia juga berkeyakinan nilai UMK Batam tidak akan di bawah UMP.

"Kita nggak pernah di bawah UMP. Nilai UMK Batam selalu lebih tinggi. Tapi angkanya belum bisa saya tentukan," jelasnya.

Kenaikan UMP tahun 2015 sebesar 20 persen, lanjut Dahlan, tak sepenuhnya menjadikan UMK Batam mengalami kenaikan. Sebab, untuk menentukaan kenaikan UMK mengacu kepada angka kebutuhan hidup layak (KHL). "Formulasi UMK jelas ada KHL dan inflasi," ujar dia.

Dia mengatakan, pembahasan yang dilakukan Tim Ekonomi Pemko Batam paling lambat sampai dengan pertengahan Desember 2014. Hal itu juga belum menjadi keputusan final, sebab harus melalui persetujuan Gubernur Kepri.

Adapun nilai UMK Batam yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp2.148.645 yang mengacu kepada angka KHL di bulan Desamber 2014 hasil dari regresi. Sementara serikat buruh mengusulkan sebesar Rp3.321.000, yang dibagi atas tiga kelompok yakni Kelompok I sebesar Rp3.922.550, Kelompok II Rp3.759.372, dan Kelompok III Rp3.653.100. (*)

Editor: Roelan