Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan PT BAD Lagoi Ini Gelapkan Uang Perusahaan untuk Berjudi di Singapura
Oleh : Harjo
Senin | 03-11-2014 | 15:19 WIB
karyawan_lagoi_dibekuk.jpg Honda-Batam
Yopi Leo, tersangka kasus pengelapan uang perusahaan didampingi oleh anggota Polres Bintan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Yopi Leo (39), karyawan PT Bintan Askara Dahayu (BAD) Lagoi, menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah hanya untuk bersenang-senang serta bermain judi di gelanggang judi di Pulau Sentosa, Singapura.

Demikian dikisahkan oleh Yopi, pria kelahiran Jakarta yang bekerja di PT BAD Lagoi Bintan sejak 2013 lalu, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin (3/11/2014).

"Awalnya saya sekadar iseng pergi dan ingin mengetahui lebih jauh. Karena mendengar cerita dari teman-teman kalau di Pulau Sentosa di Singapura  itu sangat indah dan ada berbagai permainan lengkap dengan berbagai fasilitas yang disuguhkan oleh pengelolanya. Tapi setelah mencoba, jadi ketagihan dan terus berkeinginan untuk datang dan main hingga paling minimal setiap dua minggu satu kali," terangnya.

Pria beristri dua dan sudah memiliki dua orang anak ini mengaku, selama dia menghabiskan uang, baik uang pribadi dari gajinya sebesar Rp5,5 juta per bulan dan uang milik perusahaan tersebut, secara keseluruhan dihabiskan untuk menyalurkan kebiasan buruknya dengan mengikuti permainan judi jenis Rolex di pulau judi tersebut.


Walau pun belum pernah menang, tetapi tidak mengurungkan niatnya untuk terus mengulang permainan yang saat ini menjerumuskannya ke sel tahanan.

"Sejak main judi di Sentosa memang saya belum pernah menang, tetapi tidak pernah pula bosan. Semakin sering ke sana justru semakin bersemangat untuk terus berkunjung dan bermain judi. Hingga uang perusahaan yang seharusnya disetorkan tidak terasa sudah ludes dan  digunakan untuk bermain judi," imbuhnya.

Menurutnya, ketika aksinya diketahui oleh pihak perusahaan karena telah mengunakan uang milik perusahaan untuk berjudi, barulah dia menyadari jika sudah terjerumus ke dalam lembah hitam dan telah mengantarkannya ke pintu penjara.

"Saya sangat menyesal dan menyadari apa yang saya lakukan adalah perbuatan yang salah dan harus mempertangungjawabkannya di depan hukum," ujarnya.

Yofi dijebloskan ke penjara karena dituduh telah menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Suhardi Heri Heryanto, menyampaikan, tersangka dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Bintan setelah pihak manajemen BAD melaporkan karyawannya atas dugaan telah melakukan pengelapan dana perusahaan.

"Manajemen melaporkan atas dugaan pengelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh tersangka sejak April -September 2014 lalu," ungkap Suhardi.

Diperkirakan uang yang digelapkan oleh tersangka mencapai Rp79 juta plus 2.800 dolar Singapura. Adapun uang yang digelapkan adalah uang yang semestinya disetorkan berupa pajak penghasilan PPh-21, uang Jamsostek karyawan dan uang hasil dari perusahaan yang seharusnya dilaporkan kepada manajemen perusahaan. (*)

Editor: Roelan