Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT BAD Lagoi Masuk Bui
Oleh : Harjo
Senin | 03-11-2014 | 14:02 WIB
karyawan lagoi dibekuk.jpg Honda-Batam
Yofi Leo, tersangka kasus pengelapan dalam jabatan saat berada di salah satu ruang penyidik di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - karyawan PT Bintan Askara Dahayu (BAD) kawasan pariwisata Lagoi bernama Yofi Leo (39) dijebloskan ke penjara. Yofi dituduh telah menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Suhardi Heri Heryanto, menyampaikan, tersangka dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Bintan setelah pihak manajemen BAD melaporkan karyawannya atas dugaan telah melakukan pengelapan dana perusahaan.

" Manajemen melaporkan atas dugaan pengelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh tersangka sejak April -September 2014 lalu," ungkap Suhardi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (3/11/2014).

Diperkirakan uang yang digelapkan oleh tersangka mencapai Rp79 juta plus 2.800 dolar Singapura. Adapun uang yang digelapkan adalah uang yang semestinya disetorkan berupa pajak penghasilan PPh-21, uang Jamsostek karyawan dan uang hasil dari perusahaan yang seharusnya dilaporkan kepada manajemen perusahaan.

"Manajemen BAD mengetahui adanya pengelapan setelah pihak Jamsostek memberitahukan kalau masih ada sejumlah  tunggakan yang belum disetorkan. Karena perusahaan mengetahui seharusnya tidak ada masalah dari manajemen, sehingga tersangka pun dilaporkan kepada polisi," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama sejumlah barangbukti,  saat ini ditahan sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 374 juncto pasal 64 KUHP, tentang tindak pidana pengelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan