Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling yang Ditangkap Ini Ternyata Pembobol Rumah Ketua DPRD Kepri
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 01-11-2014 | 14:02 WIB
maling_rumah_nadeak.jpg Honda-Batam
Tersangka Budi yang babak belur dan dihadiahi timah panas saat dievakuasi dari Pos Polisi Simpang Kara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembobol rumah yang dibekuk kepolisian di ruli kawasan Cendana, diketahui benama Budi, ternyata pelaku pembobol rumah kediaman Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di perumahan elit Crown Hill, Batam Center, Sabtu (1/11/2014) dini hari tadi.

Tertangkapnya pelaku, setelah dilakukan pengembangan pasca pembobolan yang diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB, saat bangun tidur. Sementara Budi dibekuk empat jam setelah pembobolan diketahui, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, yang datang ke Pos Polisi Simpang Kara, tempat pelaku diamankan sementara, mengatakan, pagi tadi Polsek Batam Kota mendapat laporan adanya pembobolan rumah dengan kerugian mencapai Rp84 juta.

Polsek Batam Kota dibantu dari Polresta Barelang langsung melakukan pengembangan. "Selain itu, ditambah informasi masyarakat, akhirnya kita menangkap pelaku pembobolan tersebut," kata Asep, Sabtu siang.

Namun, satu orang pelaku lainnya (Ag), berhasil kabur saat penggerebekan dilakukan. "Pelaku dua orang, dan satunya berhasil kabur saat penggerebekan. Pelaku merupakan spesialis pembobol rumah dan pencuri elektronik," lanjut Asep.

Lebih jelas dikatakan Asep, pelaku ditangkap ketika berada di rumah El, ruli kawasan Cendana. Saat penggerebekan, wanita tersebut juga berada di lokasi dan ikut diamankan bersama Budi.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapati barang bukti hasil pencurian berupa, 3 unit ponsel, satu laptop, satu iPad, tiga dompet berisi identitas korban dan uang serta kartu ATM. Kemudian dua buah tas, satu handycam, dan satu bong untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, Ajun Komisaris Polisi Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, saat penggerebekan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan salah satu anggota polisi mengalami luka di tangan karena jatuh saat mengejar Ag yang berhasil kabur.

Sedangkan Budi saat akan dibawa ke Polsek Batamkota, mengalami luka tembak di betis kiri, karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Hidungnya juga mengeluarkan darah serta wajah memar.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo