Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Sediakan Pengacara untuk Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 01-11-2014 | 13:00 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menyediakan pengacara kepada Said Agil, tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri, selama diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Bastari Madjid, merupakan pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka.

"Kita mendampingi yang bersangkutan bersama Bastari Majid SH. Karena memang Bastari Majid merupakan pengacara pemerintah dan pendampingan juga hanya di tingkat penyelidikan dan penyidikan," ujar Maria Eko Wati, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Meski disediakan, Maria mengatakan, pengacara negara itu akan dibayar secara patungan oleh Pemprov Kepri dan Said Agil. Maria menegaskan, pendampingan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 tolong dibuka, ya. Dalam penanganan perkara kita mendampingi dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada pejabat yang terlibat pelanggaran hukum," jelasnya.

Namun dia buru-buru mengatakan, pendampingan pejabat yang terjerat kasus korupsi itu bukan berarti disediakan pemerintah. "Tidak (menyediakan). Karena selain memang Bastari Majid aadlah pengacara Pemerintah Provinsi Kepri, juga diberi kuasa oleh Said Agil secara pribadi," terang Maria.

Dia kembali mengatakan, bantuan hukum kepada Said Agil hanya selama proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi tidak lagi setelah penuntutan. Pendampingan kepada Said Agil, kata Maria, hanya untuk memberitahukan apa saja hak-hak-nya dan kewajiban Said Agil.


Sebagaimana diketahui, dua pejabat Pemprov Kepri masing-masing Asisten III, yang juga mantan aekretaris dan mantan Bendahara KPU Kepri 2010, Said Agil dan Novianto Rovita telah ditetapkan Kejaksan Negeri Tanjungpinang sebagai terasangka dalam kasus korupsi dana hibah Rp1,3 miliar dari toal Rp10,3 miliar dana yang dikucurkan Pemerintah Provinsi dari APBD Kepri 2010. 

Selain telah memeriksa keduanya dalam tahap penyelidikan, sebanyak 18 orang saksi dalam perkara ini, juga sebelumnya sudah diperiksa. Dan saat ini, berkas keduanya juga sudah hampir rampung. Penyidik kejaksaan tinggal menunggu hasil audit BPKP atas nilai kerugian negara dari dana hibah yang digunakan.

"Jika audit BPKP sudah keluar, maka tersangka langsung diamankan. Berkasnya sudah siap kok. Sebelum diamankan, kedua tersangka dicekal dulu," ungkap Kasi Pidsus Kejati Tanjungpinang, Maruhum SH.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka diselidiki dan diusut kejaksan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang menemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari total Rp 10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri tahun 2010.

Data dari BPK yang diterima penyidik Kejari Tanjungpinang menyatakan, pengeluaran anggaran di KPU Kepri tahun 2010 tidak bisa dipertanggungjawabkan, dimulai dari bulan Pebruari Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955, Mei sebanyak Rp63.290.827.00, Juni sebanyak Rp235.875.227, Juli sebanyak Rp65.880.230, Agustus sebanyak Rp110.534.348, September sebanyak Rp208.561.273, Oktober sebanyak Rp107.135.000, dan November sebanyak Rp230.000.000. (*)

Editor: Roelan