Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Harus Lakukan Kajian Soal Penambangan Pasir Ilegal
Oleh : Harjo
Jum'at | 31-10-2014 | 15:50 WIB
Penambangan_pasir_secara_illegal_di_Kampung_Bugis_Bintan_Utara_tetap_berlangsung.JPG Honda-Batam
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Bugis Bintan Utara masih tetap berlangsung. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pemerintah Kabupaten Bintan diminta melakukan kajian terhadap keberadaan tambang pasir ilegal yang aktivitasnya sampai kini masih terus berjalan. Apalagi, para penambang ilegal itu kerap kucing-kucingan dengan aparat.

"Melihat dari sejumlah rentetan kejadian mulai dari main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum hingga ada yang meninggal akibat tenggelam di bekas penambangan pasir ilegal, sudah semestinya pemerintah melakukan kajian dengan memperhatikan antara kebutuhan untuk hidup dan kebutuhan pembangunan," kata Raja Miskal, Ketua Komisi I DPRD Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (31/10/2014).

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyebutkan, usulan agar segera dilakukan kajian tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya kajian itu perlu demi menyelamatkan kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama ini mengantungkan pendapatan dari pertambangan pasir ilegal.

"Pada aktivitas pertambangan pasir ilegal, ada unsur kebutuhan hidup dan kebutuhan material untuk pembangunan. Sehingga tidak bisa serta merta ditutup, namun alangkah baiknya ada solusi lainnya untuk kebaikan bersama," katanya.

Legislator Bintan tiga periode ini berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan kajian dan solusi terkait masalah pertambangan ilegal tersebut. Karena kalau nantyinya sudah ada kajian, maka ke depan bisa diambil jalan keluar serta ada ketetapan hukumnya baik melalui peraturan daerah (perda) atau putusan bupati.

"Kebutuhan untuk pembangunan di daerah ini tidak bisa lepas dari material seperti pasir. Sehingga perlu adanya pembatasan bagi aktivitas penambangan rakyat, baik masalah luas lahan yang di tambang dan menentukan batasan lainnya melalui aturan yang resmi," tambahnya. (*)

Editor: Roelan