Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Nongsa Makin Merajalela
Oleh : Hadli
Jum'at | 31-10-2014 | 14:03 WIB
tambang_pasir_darat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik tambang pasir ilegal semakin 'gila' beroperasi di wilayah Batam, khususnya Kecamatan Nongsa. Padahal beberapa waktu lalu sudah ada himbauan  Bapedalda Kota Batam dan pihak Polda Kepri untuk sementara waktu  penambangan tidak boleh dilakukan sebelum izin dikeluarkan. 

Pantauan di lokasi penambangan di Kecamatan Nongsa, khususnya di Kampung Panglong Batu Besar, aktivitas penambangan pasir secara ilegal masih terus terjadi, kondisi ini terlihat tidak seperti lokasi tambang lainnya yang sudah menghentikan aktivitas sebelum mengantongi izin. 

Bahkan, di lokasi penambangan yang sudah menjadi lautan ini semakin digemari para penambang yang diduga ada pemodalnya. Puluhan mesin penyedot berjejer dioperasikan dengan bebas.

Tampak selang-selang mengeluarkan air dan pasir yang disedot ke atas, tempat ditampungnya pasir-pasir. Sementara air yang disedot tadi kembali dialirkan ke danau tersebut sehingga pasir yang terjaring siap untuk dipindahkan ke dalam truk untuk dikirim ke pemesan. 

Penambang berjejer dari hulu hingga hilir lokasi penambangan yang diperkirakan sepanjang 100 meter. Sementara disisi kiri jalan tanah tersebut penambang terus menyedot pasir hingga merusakkan puluhan hektar hutan bakau. 

Selain penambang, pemodal, tentunya puluhan developer dari berbagai grup yang turut mendapat lahan dari BP Batam, untuk membangun perumahan di wilayah ini mendapat keuntungan yang lebih. Pasalnya melalui pasir ilegal yang ditampungnya, sudah mengurangi pengeluaran material pasir. Dan batu bata, karena melalui pasir-pasir ilegal tersebut, pengembang juga membuat batu bata. 

Di sisi lainnya yang mendapat keuntungan, adalah pelaku usaha batu bata. Terdapat puluhan lokasi yang dimiliki beberapa pengusaha. Bahkan pengusaha batubata  dilokasi ini tidak perlu lagi membeli, karena di lokasi mereka langsung dilakukan penambangan pasir, termasuk di wilayah belakang SMA Negeri 3 oleh pelaku usaha bata. 

Menanggapi hal itu, Dendi Purnomo kepala Bapedalda Kota Batam mengatakan, hingga saat ini melalui 30 hari yang diberikan peluang untukk penambang mengurus perizinan, belum ada satupun pelaku penambang yang mengurus.

"Jadi para penambang ini memanfaatkan waktu satu bulan yang diberikan dengan melakukan penambangan," jelasnya, Jumat (31/10/2014). 

Praktek penambangan pasir ilegal, lanjutnya sudah dilakukan pengawasan. Hanya saja, untuk penindakan akan dilakukan bersama pihak Polda Kepri dan instansi terkait. 

Editor: Dodo