Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian Perdagangan Sidak Barang Non-SNI di Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 31-10-2014 | 12:29 WIB
produk_non-sni.jpg Honda-Batam
Pejabat Kementerian Perdagangan bersama instansi terkait menujukkan barang-barang non-SNI yang diamankan di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan menggelar sidak di Batam bersama Disperindag Kota Batam, BPOM serta Kepolisian. 

"Sidak cepat sudah dilakukan sejak Kamis (29/10/2014)  lalu hingga saat ini  masih berlangsung," ujar Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo kepada wartawan di PT Desa Air Kargo, di Kabil, Jumat (31/10/2014). 

Dalam agenda pemusnahan oleh BPOM di Batam, disampaikannya lagi, dari operasi yang dilakukan bersama instansi terkait, telah menyita produk tanpa Standar Nasional indonesia (SNI), Pencantuman Label dan Manual Kartu Garansi dalam Bahasa Indonesia. 

"Ada produk helm bermotor roda dua sebanyak 72 unit dengan merek Index sebanyak 22 unit dan merek LTD sebanyak 50 unit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Produk helm yang disita telah dilakukan uji Labfor, hasilnya produk tersebut tidak sesuai dengan SNI, yakni tidak memenuhi syarat," jelasnya lagi. 

Produk lainnya, penanak nasi atau rice cooker dengan merek Kazuki tpe 792 KZ, King Tiger tipe KN 6 dan MIYAGO. Kipas angin dengan merek Kazuki 181M serta setrika dengan merek MIYA-GO yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Permendag nomor 67/M-DAG/PER/11/2014. 

"Selain itu, tim penyidik PNS perlindungan Konsumen menemukan peredaran produk telepon seluler dengan merek Samsung tipe S5, Samsung Galaxy Note 3, iPhone 6 yang tidak mencantumkan petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia," jelasnya. 

Dia menambahkan barang produk ini dijual tanpa ketentuan yang berlaku melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, terhadap telepon seluler dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda seetinggi-tingginya Rp2 miliar. 

"Temuan hasil crash program di Batam akan ditindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta klarifikasi dari pelaku usaha yang dilaksanakan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Disperindag dan Polresta Barelang," ujarnya sembari meminta media untuk mengawasi proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang. 

Selanjutnya, tambahnya lagi, proses penyelidikan dan penyidikan akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran parra pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjamin terpenuhinya hak komsumen atas produk yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L). ‎

Editor: Dodo