Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Pangkalan Gas di Batam Ini Kecewa, Delapan Bulan Gugatan Tidak Kunjung Diputus
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 30-10-2014 | 15:52 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Hidayatullah alias Firdaus, pemilik pangkalan gas di Batam, kecewa gugatannya di Pengadilan Negeri Batam tidak kunjung ada putusan. Padahal gugatan itu sudah disampaikan delapan bulan lalu.

Kepada pewarta Hidayatullah mengatakan jika dirinya memiliki pangkalan gas bernama "MF Hidayatullah" yang berlokasi di Legenda Malaka, di bawah naungan agen gas "Amarta". Karena merasa tidak ada kecocokan dengan agen tersebut, dia mengundurkan diri melalui Disperindag Kota Batam dan melapor ke agen Amarta.

"Saya sudah lapor mengundurkan diri, tapi agen tidak memberikan surat pemutusan kerja saya," kata Firdaus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/10/2014).

Setelah terus didesak sampai ke Disperindag, akhirnya agen mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sama tersebut dan dia pindah ke agen gas "Pelita Koreseni".

Namun, setelah setahun pindah keagenan, malah keluar SK Wali Kota Batam yang menyatakan bahwa pangkalan miliknya harus bergabung ke agen Amarta. "Tapi pangkalan saya tidak diterima lagi bergabung karena sudah pernah mengundurkan diri. Hal itu saya laporkan ke Disperindag dan dijawab tidak ada hak agen untuk tidak diterima," keluhnya.

Yang lebih membuat kesal, belakangan telah ada pangkalan tandingan di dekat pangkalan miliknya. Tidak terima dipermainkan, ia menggugat Pemko dan agen gas ke Pengadilan Negeri Batam.

"Namun mencari keadilan ternyata susah. Sudah delapan bulan tidak beres-beres," terangFirdaus.

Ketika ditanyakan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Merrywati, dirinya malah disarankan untuk melapor ke polisi. "Tidak puas lapor polisi saja. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada lagi biaya," katanya.

Ia sebenarnya sangat berharap bisa memperoleh keadilan melalui jalur hukum. "Saya merasa dipermainkan oleh hukum. Saya hanya minta keadilan," keluhnya lagi.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Batam maupun ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, belum dapat dikonfirmasi. (*)

Editor: Roelan