Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Nilai Ada Kerancuan

SK Menhut Nomor 867 Seharusnya Tak Ada Kaitan dengan SK Nomor 463
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 30-10-2014 | 14:08 WIB
Humas PTUN Tanjungpinang, Yustan Abitoip.jpg Honda-Batam
Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Yustan Abitoip. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) RI Nomor 867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau, masih menjadi polemik. Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Soerya Respationo, malah berani menyatakan SK yang disebut-sebut sebagai revisi SK Nomo 463 itu cacat hukum.

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Yustan Abitoib, juga menilai ada kerancuan dalam SK Menhut 867. Menurutnya, secara hukum SK Nomor 867 tidak berkaitan dengan SK Nomor 463 karena SK Nomor 463 sendiri sudah dibatalkan oleh putusan PTUN Tanjungpinang yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan.

"Seharusnya SK yang baru tidak berkaitan dengan SK lama. Mana mungkin SK yang sudah dibatalkan pengadilan masih menjadi patokan? Padahal ada kewajiban pejabat Menteri Kehutanan untuk membatalkan SK lama. Tapi kenapa dikaitan?" ujar Yustan saat ditemui BATAMTODAY.COM di kantor PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Kamis (30/10/2014).

Seharusnya, imbuh Yustan, Menteri Kehutanan mematuhi keputusan pengadilan yang berdasarkan hukum tetap. "Apabila SK 463 sudah dibatalkan, ya batal secara hukum. Tidak bisa digunakan lagi, dan tidak bisa diguna lagi untuk menjadi patokan. Pemerintah seharusnya dalam membuat SK 867 tidak mengkaitkan dengan SK lama sehingga surat keputusan yang baru tidak berpolemik dan tidak menjadi polemik di masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, putusan Menteri Kehutanan yang telah menerbitkan SK baru dianggapnya benar dan harus dilaksanakan sebelum dinyatakan batal secara hukum oleh putusan PTUN.

"Sejauh tidak bertentangan atau merugikan badan hukum atau masyarakat dan tak ada gugatan, SK tersebut sah dan wajib dilaksanakan," terangnya.

Karena itu, kata Yustan, jika ada badan hukum atau masyarakat yang merasa dirugikan dengan SK Nomor 867 itu, dipersilahkan untuk mendaftarkan gugatan di PTUN Tanjungpiang. Namun demikian gugat-menggugat di PTUN Tanjungpinang tentu harus yang dirugikan.

"Setiap keputusan pemerintah yang merugikan badan hukum atau orang pribadi bisa digugat. Yang penting memiliki persyaratan yang lengkap," katanya.

Yustan menjelaskan, di satu sisi PTUN Tanjungpiang memenuhi kepentingan masyarakat tetapi di sisi lain PTUN menjamin pemerintah untuk menjalankan objek peraturannya.

"Sampai saat ini belum ada gugatan SK 867. Kalau kita ingin tahu SK baru itu cacat hukum atau tidak, harus diperiksa di pengadilan dulu, itu perinsipnya. Jika Menteri Kehutanan mengetahui dalam surat keputusan itu ada kekeliruan, bisa diperbaiki sebelum digugat oleh badan hukum atau masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan