Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Caleg DPRD Anambas Terpilih Dilimpahkan ke Polda Kepri
Oleh : Nursali
Rabu | 29-10-2014 | 17:20 WIB
Kapolres_Natuna,_AKBP_Amazon.JPG Honda-Batam
Kapolres Natuna, AKBP Amazon, saat berkunjung ke Tarempa. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dugaan kasus ijazah palsu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terpilih, telah dilimpahkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kini, kasus tersebut yang menyeret caleg bernama Ayub itu sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

"Pada waktu saya baru menjabat (Kapolres), saya telah menerima laporan itu dan sekarang (kasusnya) sudah ditangani oleh Polda," ujar Kapolres Natuna, AKBP Amazon, kepada pewarta di Tarempa, Rabu (29/10/2014).

Pelimpahan kasus dari Polres Natuna ke Polda Kepri itu, imbuh Amazon, didasari rentang wilayah yang jauh untuk pengusutan kasus tersebut. Menurut Amazon, akan lebih mudah jika penanganan kasus tersebut ditangani oleh Polda Kepri, karena akses transportasi udara dan laut di Batam lebih mudah daripada di Natuna.

Selain itu juga untuk membuktikan ijazah tersebut asli atau palsu, kepolisian harus menyelidiki langsung dimana ijazah tersebut dikeluarkan. Bahkan perlu ke Puslabfor Medan. "Jadi, mungkin lebih efektifnya di sana (Polda, red)," ujarnya.

Meksipun telah dilimpahkan ke Polda, Amazon mengatakan penyidik Satreskrim Polres Natuna telah memeriksa saksi-saksi seperti pelapor, KPU dan Panwaslu.


"Memang ada beberapa hal yang harus dicek seperti ke dinas pendidikannya, termasuk uji labfor untuk membandingkan asli atau tidak. Tentunya hal ini kan harus dilihat, dan yakin pasti ditangani oleh Polda," katanya.

Sebelumnya perwakilan ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT), Apriagun, pada pertengahan Agustus 2014 lalu telah melaporkan dugaan tindak pidana umum pemalsuan dokumen tersebut. (*)

Editor: Roelan