Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Unsur Pidana, Polair Polda Kepri Segera Tindak Awak KM Anugrah Maranatha
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 29-10-2014 | 13:54 WIB
kapal_kayu_yg_diamankan_polair_polda_kepri.jpg Honda-Batam
KM Anugrah Maranatha yang diamankan Polair Polda Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - KM Anugrah Maranata yang diamankan Direktorat Polisi Perairan (Polda) Polda Kepri diketahui membawa muatan kayu melebihi yang tertulis dalam dokumen. Dinas Kehutanan Batam yang memeriksa kayu tersebut menyatakan ada unsur pidana.

"Hasil penyelidikan dinas kehutanan menunjukkan tindakan yang dilakukan awak KM Anugrah Maranatha yang membawa kayu meranti tersebut ada unsur pidananya dengan sengaja memanipulasi jumlah barang yang diangkut.  Dalam dokumen dinyatakan kapal itu mengangkut 50, 52 meter kubik, ternyata muatannya sebanyak 126,828 meter kubik. Di situ pihak dinas kehutanan memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni tindak pidana," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri, AKBP I Made Sukawijaya, Rabu (29/10/2014).

Menurut I Made, pelaku sengaja melebihkan bawang bawaanya. "Karena menipulasinya lebih dari 100 persen, maka itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Kehutanan," terang Made.

Dia menjelaskan, pelanggaran atas kayu tersebut sesuai pasal 12 huruf "e" juncto 83 B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

"Selain kurungan penjara, pelaku akan dikenakan denda Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar," imbuhnya.

Namun demikian, setelah ada hasil keterangan para ahli di Dinas Kehutanan diterima, Polair barulah akan melakukan tindakan secara hukum. "Kita kan tahu itu melanggar hukum dan tidaknya dari para ahli kehutanan. Sekarang kita tahu itu merupakan kasus pidana, dan kita baru akan bergerak untuk memeriksa nakhoda dan anak buah kapal," ujarnya.

Namun Made mengaku belum mengetahui apakah kayu yang dibawa pelaku benar-benar kayu rakyat sesuai dokumen atau tidak. Pihaknya pun segera bergerak cepat untuk melihat lokasi lahan mana yang ditebang para pelaku.

"Kita belum bisa tentukan itu kayu rakyat atau kayu hasil illegal logging. Untuk mengetahui itu kita harus terjun ke lokasi penebangan di Selat Panjang. Tapi kita periksa yang ada dulu, yaitu nahkoda berinisial SB dan empat anak buah kapal (ABK)," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan