Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Buruh Batam Ajukan KHL Rp2.554.616, Pengusaha Rp2.146.000
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 28-10-2014 | 15:20 WIB
Zarefiadi,_Kepala_Disnaker_Kota_Batam.jpg Honda-Batam
Zarefiadi, Kepala Disnaker Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Selasa (28/10/2014) siang masih berjalan alot meskipun sudah memakan waktu selama empat jam. Namun dari pembahasan tersebut sudah masuk pada pengajuan kebutuhan hidup layak (KHL).

Pada rapat kelima tersebut, serikat buruh mengajukan angka KHL sebesar Rp2.554.616. Sementara pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan Rp2.146.000 atau selisih Rp408.616.
 
"Mereka kan membawa angka masing-masing. Seperti biasa, buruh inginnya tertinggi, sementara pengusaha rendah. Tnggal bagaimana kita menentukan angka KHL ini," kata Zarefiadi, Kepala Disnaker Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa siang.

Dia menambahkan, rapat siang ini juga masih mencari jalan keluar untuk mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga keputusan angka upah minimum kota (UMK) akan gampang didapati dan tidak menghabiskan waktu.

"Kalau KHL disepakati antara pengusaha dan serikat, pembahasan dan penentuan UMK akan cepat. Tidak seperti ini. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, angka KHL kita kembalikan ke Pemko Batam," ujarnya. (*)

Editor: Roelan