Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Kabulkan Permohonan Sita Dua Kapal Milik Abob
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-10-2014 | 13:20 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan sita dari penyidik Mabes Polri atas dua unit (sebelumnya diberitakan tiga unit) kapal mini tanker milik Ahmad Mahbub alias Abob tersangka kasus korupsi, migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cahyono, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan, PN Batam telah mengeluarkan penetapan sita nomor 959/pen.pid/2014/PN.Batam yakni MT L. Energy eks Hikari Maru Perusahaan PT Pelayaran Nasional Lautan Terang. Lalu kapal MT Lautan Maju eks Petro Jaya eks Koncho Maru perusahaan PT Pelayaran Nasional Lautan Terang.

"Surat diterima di (pidana) umum tanggal 9 Oktober 2010. Kita sudah kabulkan, tapi belum diambil oleh pemohon," kata Cahyono kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).

Lanjutnya, dua unit kapal yang dikabulkan permohonan sitanya merupakan benda yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan/diperoleh/sebagai hasil dari/berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka.

"PN Batam telah mengabulkan permohonan sita dan ditandatangani oleh Waka PN Batam," ujar Cahyono.

Editor: Dodo